kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Pemerintah Ajak Pengecer Daftar Jadi Pangkalan, Begini Caranya


Rabu, 05 Februari 2025 / 03:55 WIB
Pemerintah Ajak Pengecer Daftar Jadi Pangkalan, Begini Caranya
ILUSTRASI. Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg untuk mendaftar agar bisa beralih menjadi pangkalan resmi Pertamina. KONTAN/Panji Indra


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan kebijakan baru yang melarang pengecer termasuk warung menjual elpiji 3 kg yang bersubsidi (gas melon) mulai Sabtu (1/2/2025) membuat masyarakat bersuara. 

Pemilik warung yang merupakan salah satu pengecer bereaksi dengan kebijakan pemerintah yang hanya memperbolehkan penjualan elpiji 3 kg melalui pangkalan resmi Pertamina. 

Di beberapa daerah, kebijakan baru ini rupanya memicu keraguan pengecer, termasuk warung, terhadap kemampuan pangkalan elpiji untuk memenuhi kebutuhan ellipse 3 kg bagi masyarakat. 

Hal ini seperti diungkap Mahlani (50) yang merupakan seorang pengecer elpiji bersubsidi di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. 

“Kalau hanya penjual resmi seperti pangkalan yang boleh menjual elpiji 3 kilogram, memang mereka mampu menjangkau masyarakat? Sudah stoknya terbatas, memang pangkalan bisa buka sampai jam 10-11 malam?” ujar Mahlani saat berbincang dengan Kompas.com, Minggu (2/2/2025). 

Pemerintah Mengajak Pengecer Mendaftar Jadi Pangkalan 

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung menyebut alasan adanya perubahan kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan distribusi elpiji 3 kg yang lebih tepat sasaran. 

Lebih lanjut, Yuliot juga menyebut jika pengecer bisa mendaftar menjadi pangkalan gas elpiji bersubsidi. 

“Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara (31/1/2025). 

Baca Juga: 5 Langkah untuk Temukan Pangkalan LPG 3 Kg Terdekat via Online

Menurut Yuliot, penerapan skema baru ini bertujuan untuk memutus mata rantai distribusi yang sering kali tidak tepat sasaran. 

"Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari," tambahnya. 

Lebih lanjut, mulai dari 1 Februari 2025, pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg untuk mendaftar agar bisa beralih menjadi pangkalan resmi Pertamina. 

Cara Daftar Warung Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg 

Pengecer baik warung, toko, atau individu yang ingin berbisnis dengan menjual elpiji 3 kg, perlu memenuhi beberapa persyaratan agar dapat menjadi beralih pangkalan resmi. 

Salah satunya dengan lebih dulu menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang bisa didapatkan melalui pendaftaran di sistem Online Single Submission (OSS). 

Cara daftar akun OSS dan mengajukan NIB 

  • Kunjungi situs https://oss.go.id/
  • Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas
  • Isi formulir pendaftaran dan centang kotak persetujuan, kemudian klik "Submit"
  • Periksa email untuk aktivasi akun OSS dan ikuti petunjuk untuk mengaktifkan akun
  • Setelah akun teraktivasi, masuk ke laman "Home" dengan email dan password
  • Pilih menu "Permohonan" dan klik izin usaha mikro (IUMK)
  • Lengkapi data profil dan pilih "Simpan" serta "Lanjutkan"
  • Tambahkan informasi usaha dan klik "Simpan", lalu pilih "Selanjutnya"
  • Pastikan data yang dimasukkan benar, centang kolom persetujuan dan pilih "Proses NIB" 

Baca Juga: Pertamina Siapkan Akses Titik Pangkalan Terdekat Pembelian LPG 3kg di Pangkalan Resmi



TERBARU

[X]
×