Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Selain melalui situs web OSS, pengajuan NIB juga bisa dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Google Play Store atau App Store.
Mendaftar Jadi Pangkalan Elpiji 3 Kg
Setelah memiliki NIB, pendaftaran pangkalan elpiji 3 kg juga bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Kemitraan Pertamina. Berikut langkah-langkah untuk mendaftar:
- Akses laman Kpendaftaran kemitraan Patra Niaga di https://kemitraan.patraniaga.com/
- Pilih menu keagenan LPG dan klik "Gabung Sekarang"
- Tentukan lokasi pangkalan dengan mengisi form yang tersedia seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos.
- Lengkapi dokumen administrasi sebagai syarat pendaftaran
Pendaftar harus melengkapi dokumen yang diperlukan termasuk beberapa dokumen usaha, antara lain:
- KTP
- NPWP
- Bukti kepemilikan lahan
- Akta pendirian badan usaha
- Fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk badan hukum
- Izin gangguan dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Setelah melengkapi semua persyaratan, instansi terkait akan mengeluarkan surat keterangan penyalur LPG.
Tonton: Antre Elpiji Dulu
Lebih lanjut, sebagai agen resmi, setiap pangkalan elpiji 3 kg wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina dalam operasionalnya.
Pemilik pangkalan bertanggung jawab untuk mengelola operasional dengan baik, termasuk dalam proses perekrutan karyawan.
Selain itu, setiap pangkalan juga diwajibkan memasang papan pengenal yang jelas di lokasi dan memastikan kelancaran distribusi gas melon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan diterapkannya kebijakan baru ini, diharapkan penjualan elpiji 3 kg bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran dan dapat mengurangi penyalahgunaan yang selama ini terjadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warung Boleh Jual Gas Elpiji 3 Kg Asal Daftar Jadi Pangkalan, Cek Cara dan Syaratnya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News