kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah Akan Kerek Tarif Angkutan Penyeberangan


Rabu, 09 Juni 2010 / 11:59 WIB
Pemerintah Akan Kerek Tarif Angkutan Penyeberangan


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan segera menaikkan tarif angkutan penyeberangan. Pasalnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengajukan usulan kenaikan tarif yang ideal untuk ditandatangani Menteri Perhubungan Freddy Numberi.

Menurut Direktur Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Kemenhub Wiratno, kenaikan tarif yang diajukannya disesuaikan dengan usulan kenaikan tarif yang diminta Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap).

"Saat ini usulan tersebut sedang dievaluasi oleh timnya Menteri," kata Wiratno, Rabu (9/6).

Menurut Wiratno, pihaknya dapat menerima usulan Gapasdap karena selama ini pemerintah belum mengizinkan kenaikan tarif angkutan tersebut. Bahkan selama 2009 lalu tarif penyeberangan turun dua kali ditengah melonjaknya harga suku cadang kapal penyeberangan.

"Selain karena harga suku cadang naik, kapal-kapal ASDP juga kami nilai sudah meningkatkan layanannya. Karena itu kami setuju mengusulkan kenaikan tarif," jelasnya.

Sayang, ia enggan menyebutkan besaran kenaikan tarif yang diusulkan karena masih menunggu persetujuan dari Menteri Perhubungan. Namun, Wiratno menyebut diawal tahun ini Gapasdap mengusulkan kenaikan tarif rata-rata sebesar 72%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×