Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menggelar sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Andriah Feby Misna menjelaskan, sosialisasi ini rencananya dihadiri Menteri ESDM dengan mengundang stakeholders terkait.
"Mudah-mudahan jika tidak ada halangan akan dilaksanakan 5 Maret mendatang," jelasnya ditemui usai Seminar Tantangan Industri Bioenergi di Jakarta, Selasa (27/2).
Adapun sosialisasi itu akan membahas isi regulasi berikut mekanisme aturan baru sehingga pengguna dapat mengetahui lebih jelas perihal beleid terbaru ini.
Baca Juga: Pengusaha Masih Tunggu Dampak Permen ESDM PLTS Atap ke Pasar Domestik
Pelaksanaan sosialisasi ini memang ditunggu-tunggu oleh pelaku usaha karena masih banyak poin dalam Permen ESDM PLTS Atap yang belum terlalu jelas. Salah satunya mengenai skema penetapan kuota.
Mengenai aturan kuota ini, Pasal 7 Permen 2/2024 mengatur, Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) wajib menyusun kuota pengembangan Sistem PLTS Atap untuk setiap Sistem Tenaga Listrik.
Penyusunan ini mempertimbangkan arah kebijakan energi nasional, rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik dan keandalan Sistem Tenaga Listrik sesuai dengan ketentuan dalam aturan jaringan Sistem Tenaga Listrik (grid code) Pemegang IUPTLU.
"Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dirinci untuk setiap tahun dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember," bunyi Pasal 7 Ayat 3 beleid tersebut.
Ketua Umum AESI Fabby Tumiwa menilai sistem kuota dalam Permen 2/2024 belum begitu jelas.
Baca Juga: Berpeluang Ada Monopoli, AESI: Sistem Kuota PLTS Atap untuk 5 Tahun Harus Transparan
“Saat ini masih banyak pertanyaan dari anggota AESI, seperti bagaimana mekanisme kuota diketahui, apakah akan diumumkan terbuka. Lalu apakah mekanisme kuota ini first in first out artinya siapa yang mengajukan duluan dia mendapatkan kuota?” ujar Ketua AESI Fabby Tumiwa kepada Kontan.co.id, Minggu (25/2).
Poin lain yang dipertanyakan ialah, bagaimana mekanisme jika kuota sudah penuh tetapi peminatnya masih banyak, seperti apa evaluasinya, akankah kuota bisa ditambah dan berapa lama waktu yang dibutuhkan jika ada tambahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News