kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.834   -94,00   -0,60%
  • IDX 7.500   8,47   0,11%
  • KOMPAS100 1.161   1,37   0,12%
  • LQ45 919   -1,23   -0,13%
  • ISSI 227   1,12   0,50%
  • IDX30 473   -1,49   -0,31%
  • IDXHIDIV20 571   -1,71   -0,30%
  • IDX80 133   0,12   0,09%
  • IDXV30 141   0,37   0,26%
  • IDXQ30 158   -0,30   -0,19%

Pemerintah akan melarang SMS promosi


Jumat, 01 Februari 2013 / 07:19 WIB
Pemerintah akan melarang SMS promosi
ILUSTRASI. Prediksi IHSG Rabu (29/9) turun lagi, berikut pilihan saham untuk trading hari ini


Reporter: Arif Wicaksono |

JAKARTA. Anda yang kerap kesal karena saban hari mendapat kiriman pesan singkat alias short message service (SMS) promosi di ponsel, bersabarlah. Tak lama lagi, gangguan itu akan hilang. Pemerintah akan melarang pengiriman pesan berantai atau SMS broadcast atawa blast.

Pelarangan ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika yang kini sedang digodok dan ditargetkan terbit tahun ini juga. Beleid ini muncul lantaran banyak keluhan dari masyarakat atas SMS iklan berantai.

Target yang dibidik adalah operator telekomunikasi dan pihak ketiga yang bekerjasama dengan operator. Cirinya: nomor pengirim terdiri dari empat angka.

Jenis konten pesan singkat yang dilarang adalah pengiriman pesan promosi produk atau merek tertentu ke banyak nomor tujuan dalam satu waktu. Termasuk, SMS yang berisi perkenalan mutu produk atau jasa merek tertentu.

Nah, operator telekomunikasi yang mengabaikan ketentuan ini bakal diancam sanksi berupa denda hingga pencabutan izin usaha. Penggunaan alat khusus oleh pihak ketiga yang bekerjasama dengan operator dalam mengirim SMS iklan ke banyak nomor juga bakal ditertibkan. Sanksi bila melanggar, nomor tersebut langsung dinonaktifkan.

Muhammad Budi Setiawan, Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo menjelaskan, SMS promosi tanpa izin pelanggan merugikan banyak pihak. "Pengetatan pengiriman SMS iklan bertujuan melindungi pelanggan karena selama ini aturannya belum ada," katanya.

Semangat aturan SMS broadcast ini, menurut Budi, menekan operator telekomunikasi untuk bertanggung jawab sekaligus memperketat SMS promosi yang membuat pelanggan tidak nyaman.

Head of Corporate Communication PT Axis Telekom Indonesia, Anita Avianty, mengatakan, isu pengetatan SMS promosi atau dikenal mobile advertising sudah lama bergulir. "Kalau untuk melindungi pelanggan, secara prinsip kami setuju," akunya. Selama ini, Axis cuma menggunakan broadcast SMS untuk informasi layanan Axis.

Sekretaris Jenderal Indonesia Telecomunications Users Group, Muhamad Jumadi, mengaku sudah lama mengusulkan agar SMS iklan di ponsel dihapus. "Kalau aturan ini terbit, ini kemajuan dalam perlindungan pelanggan telekomunikasi," ujarnya.

Namun, pemerintah harus menjamin kebijakan ini dijalankan serta mempertegas sanksi bagi pihak yang tak patuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×