kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah akan pangkas perizinan ekspor ikan hias


Kamis, 26 Maret 2015 / 10:28 WIB
Pemerintah akan pangkas perizinan ekspor ikan hias
ILUSTRASI. IHSG berpeluang terkoreksi pada perdagangan Jumat (13/10).Tribunnews/Jeprima


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah akan menyederhanakan izin ekspor ikan hias untuk meningkatkan produksi dan ekspor ikan hias nasional. Menurut Menko Bidang Kemaritiman, Indroyono Soesilo, kesepakatan untuk menyederhanakan izin dihasilkan dalam pertemuan bersama pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdaganggan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan dan sejumlah asosiasi ikan.

Pada pertemuan Selasa (24/3) itu, pemerintah sepakat untuk memangkas proes ekspor yang saat ini perlu mendapatkan 27 izin. Dengan begitu maka potensi ekspor ikan hias Indonesia yang memiliki 4.552 jenis ikan hias, baik tawar maupun air laut bisa dimanfaatkan.

Walau memiliki potensi yang besar, ekspor ikan hias Indonesia hanya menempati tiga besar dengan market 10%, berada i bawah Jepang 13% dan Spanyol yang 17%. "Nilai perdagangan pasar ikan dunia sekitar Rp 3 triliun dan porsi dari Indonesia baru sekitar Rp 300 miliar," ujar Indroyono, Kamis (26/3).

Indonesia memiliki kemampuan untuk membudidayakan ikan hias. Saat ini Indonesia sudah mampu membudidayakan 15 jenis ikan hias air tawar, diantaranya ikan koi, koki, cupang, black ghost, corydoras dan arwana. Ia bilang dengan mengenjot budidaya ikan hias akan membuka lapangan kerja, dan juga bisa meraup devisa lebih besar.  

Selain memangkas izin ekspor, pemerintah juga akan berusaha agar ikan Arwana bisa dikeluarkan dari daftar CITES Appendix II, sehingga dapat diperdagangkan secara bebas. Apalagi ikan arwana saat ini sudah bisa dibudidayakan di tanah air secara maksimal.

Dalam rangka mengembangkan pasar ikan hias di dalam negeri, pemerintah meminta agar kantor-kantor pemerintahan, hotel-hotel, terminal bandara, pelabuhan dan stasiun kereta api memajang akuarium berisi ikan hias.  

Sedang untuk memacu ekspor ikan hias ke luar negeri maka Raiser Ikan Hias di Cibinong, Jawa Barat segera ditingkatkan statusnya menjadi Badan Pelayanan Umum, dan direncanakan akan digelar kegiatan Konperensi dan Pameran Ikan Hias Tingkat Dunia (World Ornamental Fish Conference & Exhibition) di Indonesia, pada tahun 2017. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×