kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.925   -50,00   -0,31%
  • IDX 7.307   -7,43   -0,10%
  • KOMPAS100 1.120   -1,22   -0,11%
  • LQ45 888   -3,18   -0,36%
  • ISSI 224   0,84   0,38%
  • IDX30 456   -2,27   -0,50%
  • IDXHIDIV20 551   -2,17   -0,39%
  • IDX80 128   -0,18   -0,14%
  • IDXV30 137   0,00   0,00%
  • IDXQ30 152   -0,75   -0,49%

Pemerintah akan terapkan PPKM level 3 di akhir tahun, ini tanggapan APPBI


Minggu, 28 November 2021 / 19:18 WIB
Pemerintah akan terapkan PPKM level 3 di akhir tahun, ini tanggapan APPBI
ILUSTRASI. PPKM level 3 akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Adapun penerapan PPKM level 3 juga diterapkan pada pusat perbelanjaan atau mall.\

Jumlah pengunjung pusat perbelanjaan tidak melebihi 50% dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengungkapkan pembatasan PPKM level 3 di khawatirkan tidak efektif karena hanya berlaku sesaat. 

“Pembatasan yang bersifat sesaat dikhawatirkan tidak efektif karena berdasarkan pengalaman yang lalu pada akhirnya masyarakat mendahului ataupun melakukan “curi start“ sebelum pembatasan berlaku efektif,” ujar dia kepada Kontan.co.id, Minggu (28/11). 

Baca Juga: Polda Metro berlakukan crowd free night selama libur Nataru, simak aturannya

Dia menambahkan bahwa ada beberapa hal yang lebih berisiko dibandingkan dengan pembatasan di pusat perbelanjaan atau mall di antaranya yakni masyarakat banyak yang melakukan aktivitas ataupun kegiatan di tempat sendiri dengan mengundang keluarga, sanak saudara, teman, kolega dan lainnya tanpa memperhatikan Protokol Kesehatan. 

Untuk itu, menurutnya pembatasan yang dilakukan cukup dengan skrining Protokol Wajib Vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi serta wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. 

“Sehingga hal tersebut tidak dilakukan pada saat masyarakat melakukan kegiatan ataupun aktifitas di tempat sendiri,” katanya. 

Baca Juga: Berikut Syarat yang Harus Anda Penuhi Jika Mau Liburan Selama Natal-Tahun Baru Nanti

Menurutnya, sejak awal Agustus 2021, tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan telah mengalami tren kenaikan lantaran pemerintah memberlakukan berbagai pelonggaran.

Adapun dia memproyeksikan tren kenaikan tingkat kunjungan sampai dengan akhir tahun 2021 nanti diperkirakan akan mencapai kurang lebih 70% yaitu lebih tinggi dari rata - rata tingkat kunjungan pada tahun 2020 lalu yang hanya sekitar 50% saja.

“Dengan diberlakukannya kembali pembatasan pada saat menjelang Natal dan Tahun Baru nanti maka diperkirakan rata - rata tingkat kunjungan pada tahun 2021 akan tidak lebih dari 60% dan diharapkan juga tidak menjadi lebih rendah dari tahun 2020 lalu,” tutup dia. 

Baca Juga: IHSG melorot 2,36% dalam sepekan, dibayangi merebaknya varian baru Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Banking and Credit Analysis Working with GenAI : Promising Use Cases

[X]
×