Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Isi Perpres mengenai industri mobil listrik memang belum seluruhnya dikemukakan ke publik. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyebut salah satu poin yang diatur dalam beleid ini adalah mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) juga diatur dalam perpres tersebut. Hal lainnya yang akan diatur adalah pembagian tugas di tiap kementerian dan juga insentif.
"Kemudian mengatur pembagian tugas di kementerian, termasuk infrastrukturnya, kemudian teknis untuk insentifnya ada di isi PP 41," jelas Airlangga ditemui saat pembukaan acara The Automotive Componen Industry Expo di Gedung Kemenperin Jakarta, Selasa (13/8).
Baca Juga: Masih kaji keringanan pajak mobil listrik, JK: Aturannya keluar dalam waktu singkat
Lebih lanjut TKDN nantinya akan mencapai 35% sampai tahun 2023. Diharapkan juga bahwa TKDN akan semakin luas ke depannya.
Selain itu, menurut Airlangga, komponen mobil listrik terutama baterai haruslah dibuat di dalam negeri. Hal tersebut lantaran baterai untuk mobil listrik tergolong berat.
"Gotong-gotong baterai itu berat dan ongkosnya tinggi. Jadi seluruh Industri mobil listrik baterainya itu harus dibuat di dalam negeri," sambung Airlangga.
Sementara itu, komponen mobil listrik yang masih impor adalah power train, yang di dalamnya terdapat komputer dan motor, ketiganya belum dibuat di lokal.
"Industri baterai kapan? ya bareng ada baterai, ada mobil, jadi bareng, untuk investasi baterai melihat kesiapan industri mobil," terang Airlangga.
Menurut Airlangga, pemerintah kini tengah menyiapkan insentif PPnBM. "Kabarnya sangat baik (PPnBM)," kata Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News