kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah Awasi Distribusi Gula Rafinasi


Kamis, 08 Juli 2010 / 07:40 WIB
Pemerintah Awasi Distribusi Gula Rafinasi


Reporter: Herlina KD |

JAKARTA. Bocornya gula industri atau yang lebih dikenal dengan gula rafinasi ke pasaran menyebabkan harga lelang gula di musim giling ini menjadi tertekan. Karenanya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan distribusi gula rafinasi di pasaran.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Subagyo menyatakan Kementerian Perdagangan telah melakukan pengawasan di 18 titik. Lokasi pengawasan ini tersebar di Pulau Jawa, Sumatra, dan Kalimantan. Dari hasil pemantauan ini ditemukan empat titik yang terbukti ada rembesan gula rafinasi ke pasaran.

"Empat titik ini adalah Makassar, DKI Jakarta, Barito Utara Kalimantan Tengah, dan Cilacap Jawa Tengah," kata Subagyo Rabu (7/6).

Ia mengatakan, pengawasan ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) baik dari pusat maupun daerah. Subagyo mengatakan untuk pengawasan di daerah Jawa Tengah dan Makassar. Sedangkan untuk daerah lain, dilakukan oleh PPNS daerah masing-masing yang berasal dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.

Subagyo menambahkan, saat ini masih dilakukan pendalaman pemeriksaan untuk verifikasi berapa besar jumlah rembesan gula rafinasi yang ada di keempat titik tersebut. "Nantinya jika sudah dilakukan pendalaman oleh pengawas dan terbukti mereka melakukan pelanggaran, maka akan diberi sanksi," katanya.

Mengenai sanksi ini, Subagyo mengatakan akan sangat tergantung dari seberapa besar bobot kesalahannya. "Paling berat itu izin kegiatan usahanya akan dicabut," ungkapnya.

Ia menambahkan, sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan, produsen atau industri harus bertanggung jawab atas seluruh proses distribusi gula dari pihak produsen, distributor, hingga ke konsumen langsung gula rafinasi yaitu kalangan industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×