kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Pemerintah Awasi Distribusi Gula Rafinasi


Kamis, 08 Juli 2010 / 07:40 WIB
Pemerintah Awasi Distribusi Gula Rafinasi


Reporter: Herlina KD |

JAKARTA. Bocornya gula industri atau yang lebih dikenal dengan gula rafinasi ke pasaran menyebabkan harga lelang gula di musim giling ini menjadi tertekan. Karenanya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan distribusi gula rafinasi di pasaran.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Subagyo menyatakan Kementerian Perdagangan telah melakukan pengawasan di 18 titik. Lokasi pengawasan ini tersebar di Pulau Jawa, Sumatra, dan Kalimantan. Dari hasil pemantauan ini ditemukan empat titik yang terbukti ada rembesan gula rafinasi ke pasaran.

"Empat titik ini adalah Makassar, DKI Jakarta, Barito Utara Kalimantan Tengah, dan Cilacap Jawa Tengah," kata Subagyo Rabu (7/6).

Ia mengatakan, pengawasan ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) baik dari pusat maupun daerah. Subagyo mengatakan untuk pengawasan di daerah Jawa Tengah dan Makassar. Sedangkan untuk daerah lain, dilakukan oleh PPNS daerah masing-masing yang berasal dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.

Subagyo menambahkan, saat ini masih dilakukan pendalaman pemeriksaan untuk verifikasi berapa besar jumlah rembesan gula rafinasi yang ada di keempat titik tersebut. "Nantinya jika sudah dilakukan pendalaman oleh pengawas dan terbukti mereka melakukan pelanggaran, maka akan diberi sanksi," katanya.

Mengenai sanksi ini, Subagyo mengatakan akan sangat tergantung dari seberapa besar bobot kesalahannya. "Paling berat itu izin kegiatan usahanya akan dicabut," ungkapnya.

Ia menambahkan, sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan, produsen atau industri harus bertanggung jawab atas seluruh proses distribusi gula dari pihak produsen, distributor, hingga ke konsumen langsung gula rafinasi yaitu kalangan industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×