kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.660.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.935   -9,00   -0,05%
  • IDX 5.896   -102,90   -1,72%
  • KOMPAS100 764   -13,28   -1,71%
  • LQ45 584   -4,02   -0,68%
  • ISSI 203   -5,25   -2,52%
  • IDX30 331   -1,77   -0,53%
  • IDXHIDIV20 408   -0,87   -0,21%
  • IDX80 87   -1,24   -1,41%
  • IDXV30 110   -1,47   -1,32%
  • IDXQ30 107   -0,13   -0,12%

Pemerintah Awasi Distribusi Gula Rafinasi


Kamis, 08 Juli 2010 / 07:40 WIB


Reporter: Herlina KD |

JAKARTA. Bocornya gula industri atau yang lebih dikenal dengan gula rafinasi ke pasaran menyebabkan harga lelang gula di musim giling ini menjadi tertekan. Karenanya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan distribusi gula rafinasi di pasaran.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Subagyo menyatakan Kementerian Perdagangan telah melakukan pengawasan di 18 titik. Lokasi pengawasan ini tersebar di Pulau Jawa, Sumatra, dan Kalimantan. Dari hasil pemantauan ini ditemukan empat titik yang terbukti ada rembesan gula rafinasi ke pasaran.

"Empat titik ini adalah Makassar, DKI Jakarta, Barito Utara Kalimantan Tengah, dan Cilacap Jawa Tengah," kata Subagyo Rabu (7/6).

Ia mengatakan, pengawasan ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) baik dari pusat maupun daerah. Subagyo mengatakan untuk pengawasan di daerah Jawa Tengah dan Makassar. Sedangkan untuk daerah lain, dilakukan oleh PPNS daerah masing-masing yang berasal dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.

Subagyo menambahkan, saat ini masih dilakukan pendalaman pemeriksaan untuk verifikasi berapa besar jumlah rembesan gula rafinasi yang ada di keempat titik tersebut. "Nantinya jika sudah dilakukan pendalaman oleh pengawas dan terbukti mereka melakukan pelanggaran, maka akan diberi sanksi," katanya.

Mengenai sanksi ini, Subagyo mengatakan akan sangat tergantung dari seberapa besar bobot kesalahannya. "Paling berat itu izin kegiatan usahanya akan dicabut," ungkapnya.

Ia menambahkan, sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan, produsen atau industri harus bertanggung jawab atas seluruh proses distribusi gula dari pihak produsen, distributor, hingga ke konsumen langsung gula rafinasi yaitu kalangan industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×