kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Bakal Rombak Besaran Subsidi Pembelian Kendaraan Listrik


Selasa, 29 Agustus 2023 / 15:24 WIB
Pemerintah Bakal Rombak Besaran Subsidi Pembelian Kendaraan Listrik
ILUSTRASI. Pemerintah berencana merombak ulang atau mengevaluasi kebijakan subsidi pembelian kendaraan listrik. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana merombak ulang atau mengevaluasi kebijakan subsidi pembelian kendaraan listrik.

Sekretaris Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, evaluasi bakal dilakukan khususnya terkait besaran insentif yang bakal diberikan.

Susiwijono mengungkapkan, dalam rapat pembahasan lintas kementerian bersama Presiden telah dibahas soal kendala yang terjadi dalam program subsidi kendaraan listrik dan konversi motor listrik.

Untuk itu, saat ini pemerintah tengah mengkaji ulang kebijakan subsidi kendaraan listrik.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Perluas Penerima Program Subsidi Motor Listrik 2023

"Kita juga ingin mendesain kembali insentif, saat ini memang relatif belum optimal. Dari sisi besarannya juga sedang kita review kembali," kata Susiwijono dalam Acara Membangun Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik di Jakarta, Selasa (29/8).

Susiwijono menjelaskan, kebijakan subsidi kendaraan listrik yang dilakukan sebelumnya diakui belum optimal. Awalnya pemerintah membatasi penerima manfaat subsidi kendaraan listrik dengan harapan agar dapat dioptimalkan oleh sektor produktif. 

Berkaca dari kondisi yang ada, program ini belum banyak menyedot animo masyarakat.

Baca Juga: Tekan Polusi, Pemerintah Bakal Mengalirkan Subsidi ke Pertamax?

"Harus kita akui, jangankan roda empat, roda dua pun yang insentif Rp 7 juta dirasakan jumlahnya masih sedikit. Barangkali kita terlalu ideal waktu mendesain kebijakannya," terang Susiwijono.

Terbaru, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Melalui kebijakan ini, pembelian setiap unit motor listrik kini dapat dinikmati seluruh masyarakat dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×