kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Realisasi Subsidi Sepeda Motor Listrik Tampak Masih Minim


Selasa, 23 Mei 2023 / 22:47 WIB
Realisasi Subsidi Sepeda Motor Listrik Tampak Masih Minim
ILUSTRASI. Pengunjung mengamati motor listrik yang dipamerkan di Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) JIEXPO Jakarta, Kamis (18/5/2023).


Reporter: Celine Night, Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah dua bulan berlalu, kebijakan subsidi sepeda motor listrik belum memperlihatkan realisasi konkret. Padahal, pemerintah berambisi mempercepat ekosistem kendaraan listrik melalui kebijakan tersebut.

Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko mengaku, pembelian motor listrik dengan subsidi Rp 7 juta per unit sampai saat ini masih berjalan lambat.

Mengutip situs Sisapira, per Selasa (23/5) pukul 17.00 WIB, terdapat 517 unit motor listrik yang sedang dalam proses pendaftaran dan 2 unit dalam proses verifikasi. Namun, belum ada unit motor listrik yang disalurkan. Kuota motor listrik subsidi di Sisapira tersisa sebanyak 199.481 unit.

Moeldoko mempertanyakan minimnya antusiasme konsumen di saat pemerintah sudah memberi keringanan untuk pembelian motor listrik. Aplikasi Sisapira pun belum tersosialisasikan dengan baik, sehingga banyak masyarakat yang belum mengetahui cara mengakses platform tersebut.

"Sepertinya (Sisapira) ini belum menjadi konsumsi publik," ujar Moeldoko, Senin (22/5).

Baca Juga: Mekanisme Penyaluran Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Perlu Dievaluasi

Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Hanggoro Ananta mengklaim, program subsidi motor listrik pada dasarnya tidak mandek.

Hanya, realisasi subsidi memang berjalan lambat di awal penerapannya karena hampir semua produsen dan dealer yang ingin ikut program ini sedang dalam tahap verifikasi.

Proses verifikasi ini bergantung pada kesiapan pihak produsen dan dealer dalam memenuhi syarat subsidi motor listrik. Artinya, semakin cepat produsen dan dealer melengkapi persyaratan yang berlaku, makin cepat pula mereka masuk ke dalam program tersebut.

Kebijakan subsidi motor listrik sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 6 Tahun 2023. Produsen motor listrik harus memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% agar dapat ikut program subsidi.

Nantinya, pihak produsen mesti mengumpulkan sejumlah berkas dokumen untuk diverifikasi oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang ditunjuk pemerintah.

Hanggoro bilang, Aismoli bersama pemerintah selalu melakukan evaluasi secara reguler untuk melihat tingkat keberhasilan kebijakan subsidi motor listrik. "Usulan-usulan pun terus kami sampaikan dalam evaluasi tersebut," kata dia, Selasa (23/5).

PT Hartono Istana Teknologi (Polytron) turut mengaku, penjualan motor listrik bersubsidi terkendala oleh kesiapan sistem di aplikasi Sisapira yang membutuhkan waktu lama. Sisapira disebut masih kurang jelas dalam menyeleksi calon konsumen penerima subsidi motor listrik sesuai aturan yang berlaku.

"Contoh, ada dua konsumen yang sama-sama punya rumah 900 watt, tetapi salah satunya ada yang ditolak di sistem Sisapira," ungkap Direktur Komersial Polytron Tekno Wibowo, Selasa (23/5).   

Baca Juga: Moeldoko: Mekanisme Penyaluran Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Perlu Dievaluasi

Kendala lainnya, ada dealer yang merasa kebingungan karena harus menalangi subsidi Rp 7 juta kemudian proses pengembaliannya harus menunggu sampai pembuatan STNK selesai.

Sayang, hingga tulisan ini dibuat, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Hendro Martono belum menjawab pertanyaan KONTAN terkait solusi pemerintah dalam mengatasi kendala penyaluran subsidi motor listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×