kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.243   97,00   0,63%
  • IDX 7.905   76,26   0,97%
  • KOMPAS100 1.208   12,11   1,01%
  • LQ45 980   9,43   0,97%
  • ISSI 230   1,69   0,74%
  • IDX30 500   4,71   0,95%
  • IDXHIDIV20 602   4,65   0,78%
  • IDX80 137   1,32   0,97%
  • IDXV30 141   0,53   0,38%
  • IDXQ30 167   1,08   0,65%

Pemerintah Bebaskan Pajak Mobil Listrik Impor Lewat Perpres No. 79/2023


Kamis, 14 Desember 2023 / 17:50 WIB
Pemerintah Bebaskan Pajak Mobil Listrik Impor Lewat Perpres No. 79/2023
ILUSTRASI. Pemerintah kembali mengguyur insentif bagi produsen otomotif yang kembangkan mobil listrik di Indonesia


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mengguyur insentif bagi produsen otomotif yang mengembangkan mobil listrik di Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2023. Salah satu poin sorotan beleid ini adalah pembebasan pajak impor mobil listrik utuh atau completely built up (CBU).

Dalam Pasal 12 Perpres tersebut, pemerintah menyebut bahwa perusahaan otomotif dapat melakukan pengadaan kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh atau CBU dalam jumlah tertentu.

Hal ini dengan mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan/atau peningkatan produksi KBL berbasis baterai sampai akhir 2025 setelah mendapat persetujuan fasilitas dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.

Masih dalam pasal yang sama, izin impor kendaraan listrik CBU ini diberikan kepada perusahaan otomotif yang akan membangun fasilitas manufaktur kendaraan listrik di dalam negeri, yang telah melakukan investasi fasilitas manufaktur kendaraan listrik di dalam negeri dalam rangka pengenalan produk baru, dan/atau yang akan melakukan peningkatan kapasitas produksi untuk kendaraan listrik dalam rangka pengenalan produk baru.

Baca Juga: Bahlil: Investor Asing Mulai Masuk IKN Setelah HUT RI 2024

Berlanjut pada Pasal 18 ayat (1), pemerintah menegaskan bahwa perusahaan otomotif yang melakukan pengadaan kendaraan listrik yang berasal dari impor utuh atau CBU sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif.

Sedangkan dalam Pasal 18 ayat (2), disebutkan bahwa Insentif juga dapat diberikan kepada perusahaan otomotif yang dapat melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa/jangka waktu importasi dalam keadaan utuh atau CBU sampai akhir tahun 2025.

Secara lebih rinci, dalam Pasal 19A ayat (1), insentif yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) antara lain berupa insentif bea masuk atas importasi kendaraan listrik CBU atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi kendaraan listrik CBU.

Selain itu, ada insentif pajak penjualan atas barang mewah untuk kendaraan listrik CBU atau insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah untuk kendaraan listrik CBU. Ada pula insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk kendaraan listrik CBU.

Lebih lanjut, dalam Pasal 19A ayat (2), insentif yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) yakni berupa insentif bea masuk atas importasi kendaraan listrik yang diproduksi di dalam negeri atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi kendaraan listrik yang diproduksi di dalam negeri.

Baca Juga: Perpres No. 79/2023 Terbit, Target Kewajiban TKDN Kendaraan Listrik Diundur

Di samping itu, terdapat insentif pajak penjualan atas barang mewah untuk kendaraan listrik yang diproduksi di dalam negeri atau insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah untuk kendaraan listrik yang diproduksi di dalam negeri. Ada juga insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk kendaraan listrik dalam keadaan terurai lengkap atau completely knock down (CKD) yang diproduksi di dalam negeri.

Masih dalam pasal yang sama, terdapat insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal, serta insentif bea masuk atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi.

Dalam Pasal 19A ayat (4), pemerintah menekankan bahwa perusahaan otomotif yang tidak memenuhi persyaratan atau melanggar komitmen pengembangan industri kendaraan listrik akan dikenai sanksi sebesar jumlah insentif yang telah diterima proporsional dengan komitmen jumlah produksi yang tidak dipenuhi.

Dihubungi terpisah, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto mengaku belum bisa bicara banyak terkait gelontoran insentif kendaraan listrik terbaru dari pemerintah lewat Perpres No. 79/2023. Gaikindo masih menanti aturan turunan pelaksanaan atas Perpres tersebut.

“Kami tunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dulu,” tandas dia, Kamis (14/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×