Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mensosialisasikan aturan baru mengenai tata kelola ekspor komoditas strategis untuk batubara hingga paduan besi (ferro aloy).
Keduanya masing-masing tertuang di dalam Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Batubara, dan Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi (Ferro Aloy).
Komoditas tersebut nantinya harus melakukan ekspor melalui BUMN Ekspor dalam hal ini PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Ini diambil pemerintah guna memperkuat peran BUMN dan memperbaiki tata kelola niaga dalam negeri.
Baca Juga: Kebut Ekspansi Data Center, Digital Edge Targetkan CGK1 Beroperasi Kuartal IV-2026
Adapun pemerintah membagi implementasi kebijakan ini ke dalam dua tahap agar tidak mengganggu operasional para pelaku usaha ekspor yang ada saat ini.
Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag, Muhammad Rivai Abbas menjabarkan bahwa tahap I yakni 1 Juni - 31 Desember 2026 merupakan masa transisi bagi pelaku usaha di mana harus melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT DSI.
Masa transisi ini akan dimanfaatkan oleh pemerintah untuk meninjau efektivitas sistem baru ini secara berkala dalam kurun waktu tiga bulan berjalan.
"Di mana di dalam masa itu dalam tiga bulan akan dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan atau implementasi tata kelola ekspor yang ada," ujarnya dalam sosialisasi secara daring, Selasa (9/6/2026).
Selanjutnya di tahap II yakni 1 Januari 2027 pelaku usaha barulah melakukan ekspor melalui PT DSI. Melalui skema teranyar ini, seluruh proses pengapalan komoditas dari hulu ke hilir akan dikelola secara penuh oleh satu pintu BUMN Ekspor.
"Seluruh proses dari pre-clearance sampai dengan post-clearance itu seluruhnya dilakukan oleh BUMN ekspor dalam hal ini adalah PT DSI," jelas Rivai.
Ketentuan baru ini otomatis mengubah regulasi lama karena kini terdapat kewajiban integrasi data sistem pelaporan otomatis dengan pihak Bea Cukai.
"Kalau mekanisme lama Permendag 23 tahun 2023 ekspor komoditas SDA strategis dilakukan oleh pelaku usaha dokumennya Ekspor Terdaftar (ET) dan Laporan Surveyor (LS). Nah di mekanisme baru periode 1 Juni sampai 2026 masih sama tapi dilakukan oleh pelaku usaha dengan kewajiban pelaporan kepada BUMN ekspor dan dokumennya tetap ET dan LS," tambahnya.
Rivai menyebutkan, di dalam Permendag 15 Tahun 2026 terdapat pokok pengaturan terkait barang yang dikecualikan, seperti barang keperluan penelitian dan pengembangan, barang contoh, barang untuk keperluan pameran dan barang reekspor karena tidak sesuai spesifikasi dan atau tidak habis terpakai.
Lebih lanjut, Rivai menambahkan, aturan ketat ini juga berlaku penuh untuk komoditas paduan besi yang mencakup belasan pos tarif dengan skema larangan dan pembatasan (lartas) serupa.
"Cakupan komoditas paduan besinya itu mencakup 12 post tarif 8 digit turunan HS7202 yang dilarang dan diatur dengan LS serta 3 post tarif 8 digit turunan HS7202 yang diatur tanpa LS jadi total kurang lebih ada 15 post tarif," tandasnya.
Baca Juga: Hadapi Pelemahan Rupiah, Kemendag Andalkan Skema Imbal Dagang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












