Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mematangkan rencana perdagangan listrik lintas batas atau cross border electricity trade (CBET) dengan Singapura. Namun, ini dinilai masih ada pekerjaan rumah (PR) terkait regulasi yang harus segera dituntaskan agar proyek strategis ini bisa segera berjalan.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menjelaskan, kerja sama ini sejatinya merupakan kelanjutan dari kesepakatan yang telah ditandatangani sebelumnya.
"Itu sebenarnya adalah kesepakatan kerjasama Indonesia-Singapura yang sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri sebelumnya," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (22/4/2026).
Baca Juga: Alfamart (AMRT) Rilis Produk Totebag Kolaborasi dengan Anne Avantie, Segini Harganya
Fabby menyebut, agenda ini sudah ada sejak 2023 dengan kesepakatan ekspor listrik dari Indonesia dengan syarat penggunaan komponen lokal.
"Sudah disepakati bahwa Indonesia akan mengekspor listrik ke Singapura, tetapi dengan persyaratan bahwa komponen-komponen PLTS seperti baterai, itu dibuat di Indonesia," terangnya.
Saat ini, kata dia, Singapura bahkan telah memberikan izin berupa conditional approval kepada sejumlah perusahaan Indonesia untuk mengekspor listrik dengan total kapasitas sekitar 3 gigawatt (GW).
Dia menyebutkan, salah satu pemain yang sudah bersiap adalah konsorsium yang melibatkan PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC).
Meski infrastruktur dan konsorsium sudah siap, Fabby menyoroti hambatan pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Pasalnya, aturan lama hanya memberikan izin ekspor selama 5 tahun, sementara kontrak dengan Singapura berdurasi 20 tahun.
Baca Juga: Chitose International (CINT) Incar Pendapatan Rp 560 Miliar di 2026, Ini Pendorongnya
"Pihak Singapura meminta agar ada jaminan ekspor listrik itu bisa dilakukan selama 20 tahun. Nah, proses untuk mengubah klausul itu sampai sekarang itu belum terjadi. Mandeknya itu ada di Menteri Bahlil menurut saya," tegasnya.
Fabby berpandangan, Menteri Investasi Rosan Roeslani perlu segera melaporkan kendala ini kepada Presiden agar ada perintah tegas untuk revisi aturan.
Padahal, keuntungan yang bakal diraih Indonesia sangat besar, mulai dari serapan tenaga kerja hingga dukungan terhadap program 100 GW PLTS nasional.
Selain itu, kata dia, dari sisi finansial, proyek ini bakal menjadi sumber devisa baru bagi Indonesia.
"Pembayaran itu diberikan atau dibayarkan kepada perusahaan-perusahaan yang adalah perusahaan Indonesia bukan perusahaan asing, kaya Medco, Adaro," terangnya.
Baca Juga: BPK Soroti Alokasi Lahan Tak Akurat, DPR Minta Perbaikan Data Pangan Nasional
Lebih lanjut, Fabby menambahkan, ekspor listrik hijau ini diproyeksikan menjadi pengganti penerimaan negara dari komoditas fosil di masa depan.
"Kita bisa mengekspor listrik hijau dan ke depan bisa mensubstitusi ekspor batu bara yang diperkirakan akan turun. Kalau saya lihat, pemerintah sebenarnya tidak investasi apa-apa, pemerintah kan hanya mengubah peraturan saja," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













