kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah beri syarat keleluasaan untuk Freeport


Senin, 02 Februari 2015 / 23:18 WIB
Pemerintah beri syarat keleluasaan untuk Freeport
ILUSTRASI. Kode Redeem Genshin Impact 4.0 Agustus 2023 Terbaru, Klaim Bonus 60 Primogem Sekarang


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin agar PT Freeport Indonesia mau membangun smelter di Papua. Sudirman pun menjanjikan keleluasaan waktu bagi perusahaan tambang emas itu apabila mau mendirikan smelter di Papua.

“Tentu ada pengertian kalau dibangun di Papua, kita mesti memberi keleluasaan, karena membangun listrik dan industri pendukung memerlukan waktu. Tapi pesannya kami terima dan akan dijadikan bekal untuk melanjutkan negosiasi dengan Freeport, karena proses negosiasi ini sedang berlangsung,” ujar Sudirman di Istana Kepresidenan, Senin (2/2).

Sudirman mengaku belum mengetahui apakah Freeport kesulitan membangun pabik di Papua karena biaya pembangunan infrastruktur yang membengkak. Hingga saat ini, kata dia, belum ada studi perbandingan yang memperlihatkan biaya pembangunan smelter di Gresik dan Papua.

“Kami punya waktu 6 bulan namanya yang pasti yang harus diyakinkan adalah manfaat sebesar-besarnya bagi Republik,” ucap Sudirman.

Presiden Joko Widodo, lanjutnya, juga sudah meminta para menteri untuk mengutamakan kepentingan rakyat dalam proses negosiasi dengan Freeport. Sementara untuk MoU yang beberapa pekan lalu diteken, Sudirman menjelaskan bahwa itu bukanlah terkait kontrak kerja.

Namun, MoU itu merupakan platform atau sarana untuk bernegosiasi antar pemerintah dengan Freeport.

“Kami tegaskan bahwa MoU tidak lebih dari platform atau sarana untuk negosiasi. Tidak lebih dari urusan dengan ekspor. Sementara izin ekspor diberikan sejak dulu, dasarnya Permen 1/2014. Peraturan dasarnya adalah PP 1/2014 yg merupakan turunan dari UU 4/2009. Jadi kami menggunakan dasar hukum itu. Bahwa setelah ditelisik memang ada yg perlu diluruskan, itu tugas kami untuk meluruskan,” kata dia.

Lebih lanjut, Sudirman menuturkan, pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan Freeport bisa lebih banyak berperan serta dalam pembangunan di bumi Cenderawasih. Dia membuka opsi apabila seluruh pembangunan Papua didapat dari Freeport.

“Kami harus berusaha supaya dana yang tersedia rata-rata Rp 10 triliun - Rp 15 triliun setahun tapi menurut hitungan dana APBN yang dikirim ke Papua lebih dari itu. Apakah bisa seluruh kebutuhan pembangunan Papua bisa kita dapatkan dari Freeport, itu salah satu yang harus kita upayakan,” imbuh Sudirman. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×