kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   7.000   0,34%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

Pemerintah Berniat Membatasi TikTok Shop, Begini Kata Pengamat


Sabtu, 23 September 2023 / 19:03 WIB
Pemerintah Berniat Membatasi TikTok Shop, Begini Kata Pengamat
ILUSTRASI. Tiktok shop


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat ekonomi digital, Ignatius Untung menolak wacana larangan melarang penggunaan aplikasi TikTok Shop oleh pemerintah. Ignatius Untung menilai, dirinya tidak melihat alasan kuat media sosial harus dipisah dengan e-commerce dan juga tidak ada dasar yang kuat untuk mengklaim bahwa TikTok Shop terlibat dalam praktik monopoli e-commerce di Indonesia.

"Tidak melihat dasarnya harus dipisah. Kalau masalah data, sudah terjadi pertukaran data lintas platform. Terus kalau itu merugikan para pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah), tidak juga," kata dia.

Ignatius Untung juga menambahkan, saat ini rekomendasi algoritma TikTok yang bertujuan untuk mengarahkan pengguna ke produk tertentu berdasarkan perilaku onlinenya, juga umum terjadi pada platform teknologi lainnya.

Kemudian, Untung juga menyarankan kepada para stakeholder hingga UMKM untuk membuat uji publik agar lebih terbuka untuk melihat dampaknya lewat studi.

Baca Juga: TikTok Shop Dinilai Menggerus Omzet Pedagang Pasar, Jokowi: Aturannya Baru Disiapkan

"Seringkali aturan dikeluarkan, namun studinya tak cukup. Belum lagi dampaknya pada UMKM yang omzetnya turun. Jadi ketika mengeluarkan aturan, harus ada studinya, dampaknya seperti apa, berapa banyak. Bukan berarti tak boleh, tapi itu tak dilakukan," lanjut Untung.
 
Sebelumnya Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) memberi masukan ke pemerintah untuk melakukan uji publik terkait revisi Permendag (Peraturan Menteri Perdaganan) nomor 50 tahun 2020.

“Uji publik aturan ini (revisi Permendag 50/2020) sangat penting, jangan sampai aturan tiba-tiba sudah disahkan, tapi malah akhirnya membuat keriuhan di masyarakat,” kata Ketua idEA Bima Laga.

Sebelumnya pemerintah akan mengevaluasi keberadaan TikTok Shop di Indonesia. Hal ini terjadi lantaran integrasi antara media sosial dan e-commerce yang dilakukan TikTok Shop, seharusnya tidak diperbolehkan di Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×