kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45904,89   6,14   0.68%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah bikin PP stabilitas investasi


Rabu, 05 Juli 2017 / 09:15 WIB
Pemerintah bikin PP stabilitas investasi


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pemerintah bakal menyetujui permintaan PT Freeport Indonesia soal permintaan jaminan investasi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang stabilitas investasi. Ada dua poin utama dalam aturan tersebut, yakni soal pajak dan royalti.

Saat ini, pemerintah sedang membahas rancangan tersebut tengah, berbarengan dengan empat poin pembahasan negosiasi. Yakni perpanjangan operasi, divestasi saham 51%, pembangunan smelter dan stabilitas investasi.

Makanya, kemarin sejumlah menteri berkumpul di Kementerian Keuangan, membahas persoalan tersebut. Yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Kordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly dan Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartato.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit bilang, pemerintah menyiapkan aturan tersebut supaya investasi lanjutan Freeport bisa berjalan. Seperti investasi di tambang dalam sekitar US$ 8 miliar dan membangun smelter sebesar US$ 2,3 miliar. "PP stabilitas investasi itu hanya istilah, ini sebagai jaminan Freeport untuk berinvestasi," katanya, Selasa (4/7).

Salah satu poin dalam rancangan tersebut yakni terkait penerapan pajak masih belum final. Apakah memakai naildown, yakni ketentuan pajak yang tidak berubah atau prevailling yaitu pajak yang berubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Begitu pula soal penentuan royalti yang belum tuntas.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Teguh Pamudji, perhitungan perpajakan dalam stabilitas investasi Freeport tersebut dipastikan akan lebih menguntungkan negara karena memakai ketentuan fiskal yang baru. "Dalam pembahasan dengan Menteri Keuangan, bakal ada kesepakatan pajak baru, nanti angkanya dikunci," ucapnya ke KONTAN (4/7).

Meski begitu, pemerintah fokus mengkaji ketentuan prevailing demi kepentingan investor tambang. Yang pasti, pemerintah ingin investor bisa menghitung investasi secara pasti di bisnis tambang..

Jurubicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengakui pihaknya meminta perjanjian stabilitas investasi kepada pemerintah. Isi perjanjian ini mengatur poin yang setara kontrak karya (KK), seperti pajak tetap dan arbitrase internasional tidak hilang. "Setelah jadi IUPK, kami dapat kepastian hukum dan fiskal berinvestasi," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×