Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Mirza Mahendra mengungkapkan untuk skema cross border bukan berarti dari luar negeri bisa langsung mengirimkan CO2 ke Indonesia untuk diinjeksikan.
Melainkan ada mekanisme yang harus dipenuhi terlebih dahulu, seperti dengan menjalin kerja sama antar pemerintah (G to G) yang dituangkan dalam perjanjian internasional.
"Setelah ada kesepakatan G to G baru nanti ditindaklanjuti dengan perusahaan melalui B to B, dan menekankan bahwa pengangkutan CO2 ini dari luar tidak menambah inventory dari GRK nasional jadi tetap itu adalah menjadi tanggung jawab dari negara tersebut," jelasnya.
Dalam draf Perpres, sambung Mirza, telah disepakati bahwa yang bisa melakukan cross border untuk injeksi CO2 di Indonesia, adalah industri-industri yang sudah memiliki afiliasi atau sudah melakukan investasi di Indonesia.
Pada September 2023 lalu BP Berau Ltd (bp) dan kontraktor di bawah Tangguh PSC, bersama Chubu Electric Power Co., Inc. telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) studi kelayakan rantai nilai CCUS internasional dari Pelabuhan Nagoya, Jepang, termasuk potensi penyimpanan Co2 di Lapangan Tangguh di Teluk Bintuni, Papua Barat.
Afiliasi bp dan Chubu Electric akan melakukan studi penangkapan, agregasi, pemanfaatan, dan pengangkutan CO2 ke lokasi penyimpanan (storage). Nah rencananya, Jepang akan mengekspor karbon tersebut ke Indonesia untuk diinjeksikan ke penyimpanan CO2 Tangguh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News