Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
“Pada kenyataannya, mayoritas pemerintah daerah memiliki pemahaman yang tidak utuh, serta bervariasi perihal maksud dari semangat percepatan yang digencarkan pemerintah pusat sebagai kiat mempercepat proses pengadaan dan pembangunan fasilitas PSEL. Kemenko Marves dibantu Kementerian/Lembaga terkait secara intens memberikan pendampingan dalam pemahaman dan upaya pencapaian percepatan yang dimaksud ini kepada Pemerintah Daerah.”, jelas Ridha dalam keterangan tertulis, Rabu (16/2).
Pemerintah pusat memiliki semangat untuk mensinergikan para pemangku kepentingan khususnya Pemda dan mitra pengembang yang tentu berharap bahwa investasi yang akan dibangun, telah dikaji dengan seksama dan didayagunakan secara optimal setelah dibangun, serta diterapkan berdasarkan kepastian regulasi.
Harapannya, melalui pemahaman terkait skema insentif yang utuh dan pelaksanaan operasional PSEL dapat terjaga keberlanjutannya.
Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati menyatakan, program PSEL saat ini sudah berjalan sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) 35 Tahun 2018, dan kota Solo menjadi contoh terdekat yang akan beroperasi setelah PSEL Benowo.
Meskipun program ini menghadapi berbagai polemik terkait target pencapaian dan tantangan teknis untuk meminimalkan dampak turunan dari PSEL, Pemerintah tetap akan mendorong realisasi PSEL di Indonesia.
Usaha ini, juga disertai berbagai upaya promotif pemilahan dan pengurangan sampah melalui bank sampah dan off-taker daur ulang, sebelum sisanya masuk ke sistem PSEL. Dengan demikian, jumlah sampah yang akhirnya membebani di TPA dapat berkurang.
"Merujuk dari Jakstranas target pencapaian yang ditetapkan adalah 30% pengurangan sampah, dan 70% penanganan sampah pada tahun 2025. Saat ini KLHK sedang gencar pada aspek pengurangan sampah sambil tetap mendorong upaya penanganan sampah, salah satunya melalui pemilahan sebelum dibawa ke TPA. Secara spesifik, PSEL sebagai salah satu solusi terintegrasi penanganan sampah, hanya ditujukan kepada kota-kota besar (12 Kota) sesuai Perpres karena PSEL memang diperuntukkan untuk mengolah ribuan ton sampah ", jelas Vivien.
Baca Juga: Pemda diminta kerja cepat selesaikan masalah sampah melalui PSEl