kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.680.000   -30.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.882   6,00   0,03%
  • IDX 6.374   105,97   1,69%
  • KOMPAS100 836   13,50   1,64%
  • LQ45 634   8,05   1,29%
  • ISSI 220   3,58   1,65%
  • IDX30 354   2,96   0,84%
  • IDXHIDIV20 429   0,94   0,22%
  • IDX80 95   1,52   1,62%
  • IDXV30 118   0,42   0,35%
  • IDXQ30 112   0,52   0,46%

Pemerintah daerah obral izin pertambangan


Kamis, 24 Mei 2012 / 22:51 WIB
ILUSTRASI. Tentara Israel memeriksa peluru artileri di daerah dekat perbatasan dengan Gaza, di Israel selatan 13 Mei 2021.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah daerah banyak yang mengobral izin usaha pertambangan. Dalam jangka pendek, izin pertambangan itu akan memperlihatkan kenaikan investasi positif. Namun jangka panjang, kepentingan domestik secara keseluruhan akan dirugikan.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiksal, Bambang Soemantri Brodjonegoro dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (24/5). Bambang menyatakan, pemerintah daerah kurang bijaksana mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP). Istilahnya, IUP diobral pemerintah daerah.

"Seolah-olah terjadi peningkatan hasil tambang yang luar biasa, tetapi sebenarnya itu tidak berkelanjutan. Jadi harus ada yang menertibkannya," kata Bambang.

Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009, mengamanatkan bahwa ekspor barang mentah dilarang mulai 2014. Namun sebelum periode itu datang, eksploitasi telah terjadi selama dua tahun terakhir ini.

"Bea keluar atas barang mineral mentah, bertujuan menjaga keberlanjutan industri mineral kita. Kalau dieksploitasi harus dalam jumlah yang wajar dan yang penting keberlanjutan," kata Bambang. (FX.Laksana Agung S/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×