kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   -38.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Pemerintah daerah obral izin pertambangan


Kamis, 24 Mei 2012 / 22:51 WIB
Pemerintah daerah obral izin pertambangan
ILUSTRASI. Tentara Israel memeriksa peluru artileri di daerah dekat perbatasan dengan Gaza, di Israel selatan 13 Mei 2021.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah daerah banyak yang mengobral izin usaha pertambangan. Dalam jangka pendek, izin pertambangan itu akan memperlihatkan kenaikan investasi positif. Namun jangka panjang, kepentingan domestik secara keseluruhan akan dirugikan.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiksal, Bambang Soemantri Brodjonegoro dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (24/5). Bambang menyatakan, pemerintah daerah kurang bijaksana mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP). Istilahnya, IUP diobral pemerintah daerah.

"Seolah-olah terjadi peningkatan hasil tambang yang luar biasa, tetapi sebenarnya itu tidak berkelanjutan. Jadi harus ada yang menertibkannya," kata Bambang.

Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009, mengamanatkan bahwa ekspor barang mentah dilarang mulai 2014. Namun sebelum periode itu datang, eksploitasi telah terjadi selama dua tahun terakhir ini.

"Bea keluar atas barang mineral mentah, bertujuan menjaga keberlanjutan industri mineral kita. Kalau dieksploitasi harus dalam jumlah yang wajar dan yang penting keberlanjutan," kata Bambang. (FX.Laksana Agung S/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×