Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Pratama Guitarra
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR sepakat menghapus rencana pembentukan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK) sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja.
Alasannya, pembentukan BUMN Khusus Migas ini akan berdampak pada investasi di industri migas.
Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi, Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Elen Setiadi menyampaikan, pemerintah memutuskan untuk menarik DIM – DIM yang berkaitan dengan pembentukan BUMN Khusus sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu migas.
Ia bilang, sampai saat ini pemerintah masih perlu melakukan beberapa persiapan-persiapan akan adanya pembentukan badan baru yang berkenaan dengan industri migas. "Karena dampaknya akan signifikan di industri migas, maka pemerintah untuk mengusulkan mencabut ketentuan yang berkaitan dengan pembentukan bumn khusus. Dengan demikian DIM tersebut kami tarik kembali,” kata Elen saat pembahasan RUU Cipta Kerja di Baleg DPR, Senin (14/9).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Baleg Willy Aditya menanyakan usulan itu kepada Panja RUU Cipta Kerja. Panja RUU Cipta Kerja menyetujui usulan penarikan tersebut.
Asal tahu saja, pemerintah memang mengusulkan adanya pembentukan BUMN khusus sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Usulan ini tercantum dalam revisi UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Baca Juga: Aktivitas perusahaan migas turun, pendapatan Logindo Samudramakmur diramal melandai
Revisi sejumlah pasal UU 22/2001 ini tercantum dalam BAB III peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha pasal 41.
Adapun pembentukan BUMN Khusus Migas ini termaktub dalam pasal 4 dan pasal 5 UU 22/2001, disisipkan satu pasal yakni Pasal 4A sebagai berikut:
Pasal 4A: poin 1, disebutkan bahwa kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan.
Poin 2, Pemerintah Pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan dapat membentuk atau menugaskan Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Poin 3, Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 2 bertanggung jawab kepada Pemerintah Pusat. Poin 4, Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 3 melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi melalui kerja sama dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
Poin 5, pemerintah Pusat menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang akan bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Poin 6, Kerja sama antara Badan Usaha Milik Negara Khusus dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
Poin 7, Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) wajib memuat paling sedikit ketentuan-ketentuan pokok yaitu:
a. penerimaan negara;
b. Wilayah Kerja dan pengembaliannya;
c. kewajiban pengeluaran dana;
d. perpindahan kepemilikan hasil produksi atas Minyak dan Gas Bumi;
e. jangka waktu dan kondisi perpanjangan kontrak;
f. penyelesaian perselisihan;
g. kewajiban pemasokan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri;
h. berakhirnya kontrak;
i. kewajiban pascaoperasi pertambangan;
j. keselamatan dan kesehatan kerja;
k. pengelolaan lingkungan hidup;
l. pengalihan hak dan kewajiban;
m. pelaporan yang diperlukan;
n. rencana pengembangan lapangan;
o. pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;
p. pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat; dan
q. pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News