kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.383.000 0,36%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Pemerintah dan Kadin bentuk tim untuk bahas tarif baru regulated agent


Rabu, 07 September 2011 / 14:07 WIB
Pemerintah dan Kadin bentuk tim untuk bahas tarif baru regulated agent


Reporter: Harry Febrian | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pemerintah dan para pelaku usaha sepakat membentuk tim kecil untuk mengakhiri polemik pemberlakuan pemeriksaan barang oleh agen inspeksi alias regulated agent (RA) di Bandara Soekarno-Hatta.

Menteri Perhubungan Freddy Numberi mengatakan, anggota tim kecil ini terdiri dari lembaga terkait seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Bea dan Cukai serta para pelaku usaha.

Tim ini bertugas untuk melakukan supervisi dan bisa merumuskankan tarif yang merupakan kesepakatan bersama. Targetnya pada Oktober 2011 sudah ada kesepakatan pemberlakuan tarif baru. "Diusahakan tarif yang berlaku nanti tidak lebih dari Rp 100 per kilogram," ujarnya.

RA. Haryadi Sukamdani Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik menyambut baik langkah ini. Ia masih memiliki harapan bahwa pengiriman kargo tidak lagi mengalami keterlambatan. "Apalagi minggu depan pengiriman barang sudah memasuki peak season," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×