kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Pemerintah dan Kadin bentuk tim untuk bahas tarif baru regulated agent


Rabu, 07 September 2011 / 14:07 WIB
Pemerintah dan Kadin bentuk tim untuk bahas tarif baru regulated agent
ILUSTRASI. Presiden China Xi Jinping menyampaikan pidato menjelang acara penandatanganan BRICS Business Council pada KTT BRICS 2017 di Xiamen, China, 4 September 2017.


Reporter: Harry Febrian | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pemerintah dan para pelaku usaha sepakat membentuk tim kecil untuk mengakhiri polemik pemberlakuan pemeriksaan barang oleh agen inspeksi alias regulated agent (RA) di Bandara Soekarno-Hatta.

Menteri Perhubungan Freddy Numberi mengatakan, anggota tim kecil ini terdiri dari lembaga terkait seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Bea dan Cukai serta para pelaku usaha.

Tim ini bertugas untuk melakukan supervisi dan bisa merumuskankan tarif yang merupakan kesepakatan bersama. Targetnya pada Oktober 2011 sudah ada kesepakatan pemberlakuan tarif baru. "Diusahakan tarif yang berlaku nanti tidak lebih dari Rp 100 per kilogram," ujarnya.

RA. Haryadi Sukamdani Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik menyambut baik langkah ini. Ia masih memiliki harapan bahwa pengiriman kargo tidak lagi mengalami keterlambatan. "Apalagi minggu depan pengiriman barang sudah memasuki peak season," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×