kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Pemerintah diminta hati-hati kendalikan harga sapi


Selasa, 17 Juni 2014 / 18:33 WIB
Pemerintah diminta hati-hati kendalikan harga sapi
ILUSTRASI. Katalog Promo JSM Alfamart Hanya 3 Hari Periode 20-22 Januari 2023.


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Peternak lokal meminta pemerintah tidak gegabah dalam menerapkan kebijakan pengendalian harga daging sapi. Hal ini disebabkan, selama ini peternak sapi lokal sudah cukup besar investasi yang harus dikeluarkan.

Teguh Budiyana, Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) mengatakan, perlu kehati-hatian pemerintah dalam menentukan kebijakan pengendalian harga daging sapi. "Jangan sampai upaya tersebut malah mengakibatkan peternak lokal dirugikan," ujar Teguh, Selasa (17/6).

Menurut teguh, saat ini modal yang dikeluarkan oleh peternak sapi lokal cukup tinggi, hal ini dikarenakan harga sapi dan bibit sapi yang akan kembang biakkan sudah cukup mahal. Dia mencontohkan, harga sapi untuk digemukkan saat ini berada dikisaran Rp 38.000 per kg berat hidup, bahkan untuk bibit masih dikisaran Rp 40 juta per ekor.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera mengeluarkan izin impor sapi hidup untuk kuartal III. Sebelum membuka perizinan impor, Kemendag saat ini sedang melakukan pembahasan dengan Asosiasi Produsen Daging Dan Feedlot Indonesia (Apfindo) untuk menghitung kebutuhan indikatifnya.

Bachrul Chairi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag mengatakan, untuk kebutuhan sapi hidup di kuartal III Kemendag memperkirakan kebutuhannya sebanyak 160.000 ekor. Sementara itu, Apfindo meminta alokasi sebanyak 180.000 ekor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×