kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.777.000   23.000   1,31%
  • USD/IDR 16.870   0,00   0,00%
  • IDX 5.968   -28,15   -0,47%
  • KOMPAS100 844   -3,39   -0,40%
  • LQ45 669   1,60   0,24%
  • ISSI 186   -0,64   -0,35%
  • IDX30 353   0,28   0,08%
  • IDXHIDIV20 432   5,08   1,19%
  • IDX80 96   -0,04   -0,04%
  • IDXV30 101   -0,42   -0,41%
  • IDXQ30 118   1,53   1,32%

Ini kritik pengusaha sapi kepada pemerintah


Selasa, 17 Juni 2014 / 18:15 WIB
Ini kritik pengusaha sapi kepada pemerintah
Katalog harga promo JSM Alfamart 20-22 Januari 2023 untuk minyak goreng, makanan dan minuman ringan hingga beras lebih murah.


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengusaha di sektor peternakan sapi pesimistis harga daging sapi di tingkat ritel sebesar Rp 76.000 per kilogram (kg) dalam waktu dekat bisa tercapai. Wajarnya, harga daging sapi ditingkat eceran adalah Rp 86.000 per kg.

Joni Liano Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) mengatakan, pihaknya mendukung lngkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membebaskan volume pemasukan sapi dan daging sapi.

Kebijakan importasi sapi hidup yang diterapkan oleh Kemendag menurut Joni sudah sejalan dengan target yang ingin diraih, yakni menurunkan harga daging. "Dengan demikian tidak ada lagi pemburu rente dari importasi sapi dan daging lagi," kata Joni.

Pemasukan importasi sapi yang terbagi dalam setiap kuartal juga dirasa Joni sudah baik. Karena, importasi sapi dan daging yang dilakukan adalah untuk mencukupi kebutuhan dari kekurangan di dalam negeri.

Selain itu, adanya batas minimal realisasi impor sebanyak 80% dari persetujuan izin impor sapi maupun daging sapi kepada importir menjadi evaluasi tersendiri. "Dengan pertimbangan tersebut maka dapat dipastikan bisnis dari perusahaan tersebut jelas, tidak hanya berorientasi untuk mengambil untung saja," kata Joni.

Meski demikian, pihaknya mengkritik agar proses untuk mendapatkan rekomendasi impor di daerah lebih dipercepat. Pasalnya, dengan cepatnya pengurusan izin impor tersebut, maka mengakibatkan semakin cepat pula pelaksanaan pemasukannya.

Bahkan, Joni menyarankan agar lebih menghemat waktu, rekomendasi impor dari daerah diberikan satu tahun sekali. Sementara untuk pengajuan rekomendasi impor di tingkat pusat tetap dilakukan per kuartal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×