kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah dinilai gagal tekan harga gas


Selasa, 09 Februari 2016 / 17:57 WIB
Pemerintah dinilai gagal tekan harga gas


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Upaya pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) melakukan efisiensi industri hilir gas untuk menekan harga jual bagi konsumen terancam gagal.

Sebab, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi yang mengakomodir desakan perusahaan perantara jual-beli gas.

Padahal sebelumnya, Permen Nomor 37 telah secara tegas membatasi ruang gerak perusahaan-perusahaan perantara yang membuat harga gas di Indonesia semakin mahal.

“Revisi Permen Nomor 37 yang sudah ditandatangani Menteri ESDM tetap mengakomodir adanya trader gas bertingkat. Ini menjadi bukti bahwa pemerintah Jokowi tetap dikendalikan oleh calo-calo gas," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, Selasa (9/2/2016).

Menurut Marwan, berubahnya peraturan yang diteken Menteri ESDM Sudirman Said ini menjadi preseden buruk bagi upaya pemerintahan Jokowi dalam menekan harga jual gas bumi di Indonesia. 

Ia menyebut dengan masih banyaknya trader-trader gas, maka pembangunan infratruktur pipa gas bumi akan semakin sulit. Sementara konsumen tetap tidak bisa memperoleh harga gas yang kompetitif lantaran panjangnya mata rantai bisnis gas yang menimbulkan inefisiensi.

"Yang jelas alokasi gas bagi badan usaha milik negara (BUMN) tidak optimal, infrastruktur tidak terbangun. Harga gas pun akan tetap tinggi karena trader bertingkat yang hanya berfungsi sebagai calo. Revisi Permen No 37 ini akan semakin mempersulit dunia usaha untuk memperoleh gas bumi dengan harga yang bersaing,” ujarnya.

Sejak Permen Nomor 37 tahun 2015 yang diteken Menteri ESDM pada 23 Oktober 2015, tekanan terhadap pemerintah untuk merevisi aturan itu sangat besar. Berbagai pihak mulai trader, birokrat, hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ramai-ramai menyerang keputusan Sudirman tersebut.

"Kuncinya tergantung komitmen Menteri ESDM, mau menyuburkan pemburuan rente di industri gas atau melindungi konsumen?" ujarnya.

Marwan menilai kebijakan Menteri Sudirman menerbitkan Permen Nomor 37 sesungguhnya sudah tepat. Ia menyebut keberadaan trader sudah sangat membebani biaya di industri migas dan menjadi penghambat utama pembangunan infrastruktur gas bumi.

“Kementerian ESDM sangat lemah dan sudah dikendalikan pencari rente. Pemerintah Jokowi mestinya bisa bertindak lebih tegas agar biaya mahal ekonomi kita bisa dipangkas,” tegasnya.

Sebelumnya Menteri Sudirman Said membenarkan bahwa dirinya telah meneken revisi Permen ESDM Nomor 37 tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

"Sedang dalam tahapan administrasi saja (untuk diundangkan)," ujar Sudirman saat rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Rabu (3/1).

Revisi beleid tersebut berisi tiga hal utama. Pertama, alokasi gas diprioritaskan untuk rumah tangga dan industri berbahan baku gas. Kedua, perusahaan trader gas yang mendapatkan alokasi gas, tetap harus membangun infrastruktur gas. Ketiga terkait pemanfaatan flare gas agar bisa diperjualbelikan.

Sudirman menegaskan tidak lagi mengatur prioritas perusahaan mana yang boleh mendapatkan alokasi gas dari produsen di hulu. Dengan aturan ini, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha swasta alias trader gas, bisa mendapatkan alokasi gas sepanjang memenuhi syarat memiliki fasilitas dan menjual gas langsung kepada pengguna akhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×