kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Dinilai Wajib Melindungi Investasi di Sektor Perkebunan Kelapa Sawit


Rabu, 18 Januari 2023 / 22:17 WIB
Pemerintah Dinilai Wajib Melindungi Investasi di Sektor Perkebunan Kelapa Sawit
Pemerintah Dinilai Wajib Melindungi Investasi di Sektor Perkebunan Kelapa Sawit


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan pada investasi yang masuk ke Indonesia, termasuk melindungi investasi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit.

Pakar Hukum Kehutanan dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Sadino, mengatakan pemerintah wajib memberikan perlindungan hukum, khususnya investasi bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Untuk itu, jika terjadi permasalahan, misalnya, izin lokasi dan hak atas tanah berisisan dengan kawasan hutan sejatinya sudah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34 pemerintah sudah berusaha menyelesaikannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.

Baca Juga: Anak Usaha Astra Agro Lestari Bantah Tuduhan Perampasan Tanah Masyarakat

Hal ini, lanjut Sadino, juga didukung dengan lahirnya Perpu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja juga mengatur penyelesaian perkebunan kelapa sawit sesuai Pasal 110A dan Pasal 110B. 

"Penyelesaian permasalahan perkebunan kelapa sawit telah diatur Pasal 110A dan Pasal 110B baik itu yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perpu 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (18/1). 

Terkait izin lokasi beririsan atau dikaitkan dengan kawasan hutan menurut Sadino, memang kadangkala terjadi perbedaan peta antara Peta Tata Ruang Wilayah dengan Peta Kawasan Hutan. Hal ini disebabkan belum adanya One Map Police di Indonesia. 

"Dengan adanya perbedaan peta tersebut, maka diperlukan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah," jelasnya.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan PP Pertanahan, Antisipasi Spekulan Tanah di IKN

Sadino menjelaskan, permasalahan izin terkait bisnis perkebunan kelapa sawit merupakan permasalahan administrasi, yang termasuk ke dalam Undang-Undang (UU) Kehutanan. Jika ada permasalahan Izin, hal itu bukanlah merupakan tindak pidana dan tidak masuk dalam ruang lingkup perkara tindak pidana korupsi.

“Sehingga permasalahan izin yang menjerat beberapa perusahaan seharusnya dikenakan sanksi administratif bukan sanksi pidana, karena izin adalah otoritas pemberi izin dan termasuk dalam tindakan administrasi," ujar Sadino.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×