Reporter: Fahriyadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kepala Badan Pembinaan Konstruksi (BP Konstruksi) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Hediyanto W. Husaini mendukung langkah kontraktor yang menginginkan adanya badan arbitrase untuk menyelesaikan sengketa kontrak di bidang jasa konstruksi.
"Pendirian badan ini cukup mendesak karena menjelang keterbukaan ekonomi ASEAN 2015 semua perangkat terkait perlindungan terhadap kontraktor nasional harus lengkap," ujarnya, Rabu (23/4).
Hediyanto bilang selama ini banyak sengketa antara pengguna jasa konstruksi dengan kontraktor tapi banyak pula yang akhirnya diselesaikan dengan cara musyawarah ala Indonesia dan hal ini telah merugikan kontraktor nasional.
Biasanya sengketa muncul pada kontrak-kontrak besar yang nilainya di atas Rp 100 miliar.
Namun, Hediyanto bilang badan arbitrase bukan dibentuk oleh pemerintah melainkan kalangan masyarakat konstruksi sendiri dan independen.
"Kami berharap bisa dibentuk tahun ini dengan begitu kontraktor lebih terlindungi dan terjamin," ujarnya.
Dengan adanya badan arbitrase ini maka nantinya untuk kontrak-kontrak dengan perusahaan asing bisa dimungkinkan opsi untuk menyelesaikan di Indonesia karena sudah ada badan arbitrase khusus sektor jasa konstruksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News