Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah getol melakukan perubahan pada skema lelang Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas).
Terbaru, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, pemerintah juga merubah sejumlah ketentuan dalam Lelang WK Migas Tahap II tahun 2021.
Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas) Moshe Rizal mengungkapkan, sejumlah perubahan sejatinya telah dilakukan pada Lelang WK Migas Tahap I 2021 lalu. Kendati demikian, dari hasil lelang terlihat bahwa perubahan-perubahan yang ada tak berdampak signifikan.
"Hasilnya pun tidak berpengaruh besar, investor ingin sesuatu perubahan yang substansial, yang selevel Undang-Undang (UU) seperti ketentuan kontrak (misalnya lewat) UU Migas," kata Moshe kepada Kontan, Rabu (9/3).
Baca Juga: Kementerian ESDM Segera Umumkan Hasil Lelang WK Migas Tahap II
Moshe menjelaskan, kehadiran Permen ESDM belum menyentuh akar persoalan meliputi perubahan sistem fiskal, regulasi yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan tata lahan. Ketentuan-ketentuan tersebut bersifat lintas sektoral atau Kementerian/lembaga. Untuk itu, Permen ESDM dinilai belum cukup untuk mengatasi kondisi tersebut.
Menurutnya, investor membutuhkan kepastian hukum. Selain itu, pemerintah perlu menepis isu nasionalisasi WK Migas yang ada. "Isu nasionalisasi WK yang berhasil juga harus ditepis bila masih ingin investor kelas besar menanamkan modalnya ke Indonesia dan dibuatkan contoh konkrit bahwa Indonesia masih terbuka lebar untuk mereka," tegas Moshe.
Asal tahu saja, sejumlah ketentuan diatur dalam Permen ESDM 35/2021 seperti pemberian kesempatan bagi Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap (BU/BUT) untuk memaksimalkan pemanfaatan data migas, mengusulkan wilayah kerja (WK), serta menegosiasikan terms and conditions kontrak kerja sama. Selain itu, PT Pertamina mendapatkan keistimewaan dalam Penawaran Langsung Wilayah Kerja dan privilege penawaran Partisipasi Interes 15% dari pemenang lelang wilayah kerja migas.
Dinyatakan dalam Pasal 39, Pertamina dapat mengusulkan Penawaran Langsung Wilayah Kerja kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi terhadap Wilayah Terbuka. Usulan ini dapat dilakukan sepanjang sahamnya 100% dimiliki negara.
Dalam pengusulan ini, Pertamina dapat mengajukan lewat anak perusahaannya. Besaran saham Pertamina di anak perusahaan tersebut paling sedikit 51%.
Berdasarkan hasil penilaian akhir tim penilai, Dirjen Migas menyetujui atau menolak penawaran Pertamina. Dalam hal penawaran disetujui, Menteri ESDM menetapkan Pertamina sebagai pelaksana kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pada WK tersebut.
Selanjutnya dalam Pasal 42, Pertamina diberikan privilege untuk mendapatkan penawaran partisipasi interes 15% dari pemenang Penawaran WK Migas. Ketentuannya, Pertamina menyampaikan surat pernyataan minat (expression of interest) kepada Badan Usaha (BU) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) pemenang lelang paling lambat 30 hari kalender setelah tanggal pengumuman pemenang lelang. Dalam hal Pertamina tidak menyampaikan surat pernyataan minat (expression of interest) dalam jangka waktu tersebut, privilege tidak berlaku.
Pelaksanaan penawaran partisipasi interes 15% dilakukan berdasarkan prinsip kelaziman bisnis antara Pertamina dengan BU atau BUT pemenang lelang paling lama dalam waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang 1 kali paling lama 6 bulan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan dalam jangka waktu ini, privilege tidak berlaku.
Baca Juga: Pertamina Dapat Hak Istimewa 15% PI di Semua Lelang Blok Migas
Penyampaian surat pernyataan minat (expression of interest) dapat diajukan Pertamina melalui anak perusahaannya. Selain itu, untuk lelang WK Migas Tahap II ini pemerintah menawarkan 8 WK Migas.
Dalam lelang kali ini dilakukan sejumlah perubahan yakni perbaikan profit split kontraktor dengan mempertimbangkan faktor risiko Wilayah Kerja, Signature Bonus terbuka untuk ditawar, FTP menjadi 10% shareable, penerapan harga DMO 100% selama kontrak, memberikan fleksibilitas bentuk kontrak (PSC Cost Recovery atau PSC Gross Split).
Selain itu ada ketentuan baru relinquishment (tidak ada pengembalian sebagian area di tahun ke-3 kontrak), kemudahan akses data melalui mekanisme membership Migas Data Repository (MDR) serta pemberian insentif dan fasilitas perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, dalam lelang WK Migas Tahap I 2021, dari 6 WK Migas yang ditawarkan, hanya dua WK Migas yang memiliki kepastian pemenang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News