Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah sedang menggodok rencana bea masuk anti dumping (BMAD) sementara untuk industri baja. Hal ini dilakukan agar bisa dilakukan tindakan segera untuk perlindungan industri baja dari gempuran impor alih-alih harus menunggu hasil investigasi dugaan impor baja dengan harga dumping.
Harjanto, Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian mengatakan bahwa pihaknya tengah menginisiasi BMAD sementara. "Untuk menetapkan tuduhan dumping perlu investigasi yang dilakukan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), itu membutuhkan waktu. Sementara industri baja ini memerlukan proteksi, perlu antisipasi yang lebih cepat itulah kenapa perlu dilakukan BMAD sementara," ujar Harjanto pada Selasa (28/4). Ia mengatakan pembahasan itu dilakukan tim yang disebut desk baja.
Ia menjelaskan mekanisme dalam penerapan BMAD Sementara adalah dengan memberikan kenaikan tarif sesuai selisih harga baja yang dituduh dumping. "Pada saat penyelidikan berlanjut dan ternyata perusahaan tersebut tidak terbukti dumping, uang bea masuknya akan dikembalikan ke perusahaan tersebut," ujar Harjanto.
Ia mengatakan dumping baja terjadi karena negara perusahaan tersebut memberikan subsidi, sehingga produksi mereka lebih efisien dan harga jual mereka bisa dibawah harga jual baja dalam negeri. "Harga dumping macam-macam ada yang selisih 50% bahkan sampai 100% dari harga baja pasar domestik," ujar Harjanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News