Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok rencana pengenaan pajak ekspor perikanan. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Prabowo mengatakan, biaya eskpor akan dikenakan untuk ikan mentah alias raw material.
"Dikenakan untuk ikan yang dieskpor dalam gelondongan utuh, jenis ikan tertentu maka akan dikenakan pajak," katanya, Rabu (31/8). Sayang, sampai sekarang belum diketahui jenis ikan yang akan dikenakan serta besaran pajak ekspor.
Saat ini, KKP tengah dalam proses pembahasan dengan semua pihak terkait seperti Dirjen Pajak, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdanganan.
Nilanto juga belum mau mengungkapkan kapan kebijakan tersebut bakal diberlakukan.
Yang jelas, katanya, pengenaan pajak eskpor diharapkan dapat meningkatkan volume ekspor ikan olahan dalam negeri. Sebelumnya, Nilanto mengaku lebih dari 50% ekspor perikanan merupakan ikan olahan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor dari Januari-Juni 2016 naik sekitar 4,28 % menjadi US$ 2,09 miliar, sedangkan volumennya naik sekitar 7,34% menjadi 552,65 ton.
Amerika Serikat masih menjadi negara nomor satu tujuan ekpor perikanan terbukti di periode Januari-Juni 2016, volume ekspor ke negara ini naik sekitar 15,56% dari 81,685 ton menjadi 94,397 ton. Lalu, volume ekspor ke Jepang naik sekitar 7,04 % menjadi 54,834 ton, tapi dari sisi nilai turun sekitar 4,05 %.
Sekadar informasi, wacana pengenaan pajak ekspor ini mulai dibicarakan setelah terbitnya Inpres Nomor 7 tahun 2016 pada 22 Agustus 2016. Dalam Inpres disebutkan instruksi Jokowi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menyusun roadmap industri perikanan nasional, penetapan lokasi, dan masterplan kawasan industri perikanan nasional sebagai proyek strategis nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News