Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah proyek strategis melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan total nilai lebih dari Rp 160 triliun.
Proyek-proyek ini akan difokuskan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di berbagai sektor prioritas nasional tahun 2025.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti mengatakan, skema KPBU ditujukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur nasional sekaligus membuka peluang investasi bagi sektor swasta, baik domestik maupun asing.
Baca Juga: IIF Dorong Pemerataan Akses Air Bersih Lewat Skema KPBU
“Kementerian PU saat ini tengah menyiapkan proyek KPBU senilai lebih dari Rp 160 triliun yang mencakup berbagai bidang mulai dari jalan tol hingga infrastruktur sumber daya air,” ujar Diana dalam keterangan resmi, Kamis (17/4).
Empat Sektor Infrastruktur Prioritas
Diana menjelaskan, pembangunan infrastruktur nasional tahun 2025 akan difokuskan pada empat sektor utama:
- Sumber daya air, termasuk penguatan irigasi dan perlindungan pantai.
- Jalan dan jembatan, termasuk pembangunan jalan tol dan flyover strategis.
- Infrastruktur dasar, seperti akses air bersih, sanitasi, dan lingkungan permukiman.
- Infrastruktur strategis, seperti fasilitas pendidikan dan pasar rakyat.
Baca Juga: Pemerintah Dorong Potensi Skema KPBU dalam Pembangungan PLTA di Bendungan
Rincian Proyek KPBU
Kementerian PUPR memaparkan sejumlah proyek KPBU yang saat ini sedang disiapkan, antara lain:
- 10 proyek di sektor sumber daya air dan energi senilai Rp 42,57 triliun.
- 5 proyek terkait sistem penyediaan air minum dan modernisasi irigasi senilai Rp 31,97 triliun.
- 8 proyek skala besar senilai Rp 87,92 triliun, mencakup pembangunan jalan tol, energi terbarukan, serta sistem air dan irigasi.
“Seluruh proyek ini dirancang sebagai peluang investasi yang menjanjikan dengan skema transparan, berbagi risiko, dan berkelanjutan bagi mitra publik maupun swasta,” jelas Diana.
Baca Juga: Tahun 2025-2029, Kementerian PU Targetkan KPBU Proyek Infrastruktur Rp 544,48 Triliun
Regulasi dan Dukungan Investasi
Skema KPBU diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2021 yang bertujuan mempercepat pembangunan infrastruktur melalui partisipasi swasta. Pemerintah juga telah menyederhanakan perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS) dan menerapkan kebijakan perpajakan berbasis wilayah untuk meningkatkan daya tarik investasi.
“Keterlibatan investor asing juga diatur secara jelas melalui UU Jasa Konstruksi dan UU Cipta Kerja, termasuk mekanisme International Competitive Bidding,” pungkas Diana.
Selanjutnya: Harga Ayam Hidup Anjlok, Oversupply Jadi Biang Kerok
Menarik Dibaca: Panduan Menata Keuangan Setelah Hari Raya Idul Fitri ala Bank Neo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News