kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah Harus Tetap Rilis Pemeringkatan Maskapai


Selasa, 04 Mei 2010 / 09:15 WIB
Pemerintah Harus Tetap Rilis Pemeringkatan Maskapai


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. Dihentikanya publikasi peringkat maskapai penerbangan setiap tiga bulan sekali oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menimbulkan pro kontra di masyarakat.

Pengamat Hukum Penerbangan Kemis Martono bilang dalam Pasal 379 butir 3 Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan menyebutkan, seluruh data dan informasi penerbangan didokumentasikan dan dipublikasikan serta dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Karena itu, Martono menilai pemerintah wajib melakukan publikasi atas peringkat maskapai. Sehingga masyarakat pengguna jasa penerbangan bisa memberikan masukan dan kritik atas layanan yang diberikan masing-masing maskapai.

“Pemerintah juga harus tanggap memberikan solusi terhadap masukan dan kritik yang diajukan masyarakat, semuanya harus transparan,” kata Martono, Senin (3/5).

Sebelumnya, setiap tiga bulan sekali secara rutin situs resmi Kemenhub mempublikasikan kinerja maskapai dalam negeri dalam bentuk peringkat maskapai dari kategori I, II, dan III. Setelah sebelumnya melakukan audit yang mencakup aspek keselamatan, keamanan, pelayanan, dan pemenuhan (safety, security, service, & compliance).

Klasifikasi tersebut mengacu pada Aircraft Operator Certificate (AOC) di bawah Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 121 untuk maskapai yang mengoperasikan pesawat berkapasitas 30 tempat duduk atau kargo berjadwal. Serta CASR 135 untuk pesawat berpenumpang kurang dari 20 orang atau carter.

Namun, akhir pekan lalu Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) tidak lagi memuat publikasi hasil audit dan penilaian maskapai nasional. Alasannya, untuk menghindari adanya justifikasi terhadap maskapai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×