kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah imbau perusahaan sawit ikut tax amnesty


Kamis, 02 Februari 2017 / 17:50 WIB
Pemerintah imbau perusahaan sawit ikut tax amnesty


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty) tinggal dua bulan lagi. Tapi sejauh ini, belum ada pelaporan harta yang masif khususnya dari sektor perkebunan kelapa sawit. Padahal, pemerintah mengharapkan masyarakat dan perusahaan berbondong-bondong segera melaporkan lahan perkebunan mereka agar mendapat kepastian hukum dan legalitas dari pemerintah seperti sertifikat hak milik (SHM) bagi petani dan Hak Guna Usaha (HGU) bagi perusahaan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A. Djalil mengatakan, pemerintah mengharapkan masyarakat segera memanfaatkan program pengampunan pajak. Bila petani dan perusahaan mendeklarasikan lahan mereka ke kantor pajak, maka pemerintah akan mudah mendaftar luas lahan perkebunan di Indonesia, dan bagi perkebunan yang masuk di kawasan hutan, akan disiapkan mekanisme tersendiri perihal penyelesaiannya.

"Kami menganjurkan daftar dulu, nanti kami akan lihat masuk kawasan hutan lindung atau tidak supaya jelas, karena sekarang kan kita masih meraba-raba, walaupun kami sudah punya data-data juga," ujarnya, Kamis (2/1).

Sofyan menjelaskan bila masyarakat sudah mendeklarasikan harta mereka dan membayar pajak, maka pihaknya akan segera mengeluarkan sertifikat agar masyarakat memiliki kepastian hukum. Artinya bukti pembayaran pajak itu menjadi dasar bagi petani dan perusahaan mendapatkan SHM atau HGU. 

Selain itu, masyarakat pemilik lahan perkebunan juga dapat menggunakan SHM itu untuk mendapatkan modal pinjaman dari perbankan. Demikian juga dengan perusahaan akan mendapatkan HGU.

Bagi lahan-lahan perkebunan yang bermasalah, Sofyan bilang pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatasinya. Bila nantinya, secara fakta, lahan perkebunan itu ada di kawasan konservasi, maka ia berjanji pemerintah akan memberikan jalan keluar dan masyarakat terbebas dari kriminalisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×