kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.934.000   -11.000   -0,57%
  • USD/IDR 16.341   27,00   0,17%
  • IDX 7.544   12,60   0,17%
  • KOMPAS100 1.047   -4,04   -0,38%
  • LQ45 795   -5,29   -0,66%
  • ISSI 252   0,56   0,22%
  • IDX30 411   -3,03   -0,73%
  • IDXHIDIV20 472   -7,09   -1,48%
  • IDX80 118   -0,54   -0,46%
  • IDXV30 121   -0,69   -0,57%
  • IDXQ30 131   -1,32   -1,00%

Bahlil Naikkan Jatah Bagi Hasil PHR di Blok Rokan Menjadi 84%


Jumat, 25 Juli 2025 / 15:17 WIB
Bahlil Naikkan Jatah Bagi Hasil PHR di Blok Rokan Menjadi 84%
ILUSTRASI. Pertamina Hulu Rokan (PHR) mendapatkan peningkatan jatah bagi hasil atau split dari minyak mentah yang diproduksinya menjadi 84%


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertamina Hulu Rokan (PHR) mendapatkan peningkatan jatah bagi hasil atau split dari minyak mentah yang diproduksinya menjadi 84% dari sebelumnya 65%.

Peningkatan persentase ini telah menjadi keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM yang disahkan pada 2 Juni 2025.

Corporate Secretary PHR Eviyanti Rofraida menyebut mekanisme bagi hasil Blok Rokan tadinya diusulkan kembali menggunakan cost recovery.

"Jadi mengenai memang di akhir tahun lalu memang ada diskusi untuk KBH (Kontrak Bagi Hasil) Rokan ini mau diusulkan kembali ke sebelumnya, cost recoveryKemudian ada review lagi untuk Gross split, tapi ditambah splitnya," ungkap Evi dalam agenda temu media di Jakarta, Kamis (25/07).

Baca Juga: Terapkan CEOR, Pertamina Hulu Rokan (PHR) Dapat Tambahan Produksi 2.800 Barel Minyak

Namun, di tahap akhir, Rokan akhirnya mendapat keputusan pengelolaan kontrak kerja sama dengan skema Gross split dengan persentase jatah bagi hasil yang meningkat dan berlaku hingga 2041.

"Di season terakhir, Per-Juni akhir jadi tetap Gross split, tapi split-nya ditambah. Jadi kita tetap masih pada skema Gross split, sampai nanti di akhir KBH 2041," jelasnya.

Mengutip Kepmen ESDM Nomor 199.K/MG.04/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua Atas Kepmen Kontrak Kerja Sama Wilayah Rokan, Bahlil mengerek bagian minyak Pertamina di Lapangan Duri menjadi 84% dari persentase sebelumnya yang tercantum dalam Kempen ESDM Nomor 1923.K/10/MEM.M/2025 sebesar 65%. 

Bagian pemerintah untuk minyak di lapangan Duri pun turun menjadi 16% dari Kepmen sebelumnya yang sebesar 35%.

Baca Juga: Pertamina Hulu Rokan (PHR) Produksi Migas 60 Juta Barel

Sementara itu, untuk gas bumi, bagian Pertamina kini sebesar 89% dari awalnya 70% dan jatah pemerintah 11% dari 30%. 

Adapun untuk lapangan non Duri, Pertamina mendapatkan split minyak di lapangan sebesar 80% dari sebelumnya 61%, sedangkan pemerintah 20% dari sebelumnya 39%.

Dan, porsi bagi hasil gas bumi di lapangan non-Duri untuk Pertamina menjadi 85% dari 66% dan pemerintah turun menjadi 15% dari 34%. 

Selanjutnya: Viral Donat Pinkan Mambo, Apa Bedanya Donat dan Odading? Cari Tahu di sini

Menarik Dibaca: Viral Donat Pinkan Mambo, Apa Bedanya Donat dan Odading? Cari Tahu di sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×