Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu dan BBM penugasan tidak mengalami kenaikan mulai dari 1 Juli 2017 hingga 30 September 2017. Keputusan tersebut diambil pemerintah dalam rangka menjaga kestabilan sosial ekonomi.
Padahal, harga minyak dunia dalam kuartal I 2017 cenderung bergerak naik. Dengan keputusan pemerintah tersebut maka PT Pertamina (persero) pun harus menanggung selisih rugi harga BBM subsidi dan BBM jenis tertentu.
Pemerintah berjanji akan tetap membayar selisih harga BBM yang harus ditanggung Pertamina tersebut. "Kalau itu dibayar sih. Tagihan Pertamina kepada pemerintah untuk yang disubsidi itu kami akan bayar," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan selepas acara halalbihalal di Kementerian ESDM pada Rabu (5/7).
Namun, Jonan tidak menyebut besaran tagihan yang akan dibayar oleh pemerintah. Begitu juga dengan waktu pembayaran tagihan tersebut.
Menurutnya, rencana pembayaran tagihan tersebut sudah masuk wewenang Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Bayarnya kapan, tanya bu Sri Mulyani. Berapanya, tanya bu Sri Mulyani," ujar Jonan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News