kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah kecewa pada Freeport


Rabu, 21 Januari 2015 / 11:58 WIB
Pemerintah kecewa pada Freeport
ILUSTRASI. IHSG bergerak di zona merah hingga ditutup turun 0,46% ke level 6.854,51 pada perdagangan Rabu (2/8).


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan kekecewaannya terhadap PT Freeport Indonesia. Sebab hingga saat ini mereka bermalas-malasan untuk merealisasikan pabrik pengolahan dan pemurnian atawa smelter tembaga.

Padahal, pemerintah telah memberikan kelonggaran bagi Freeport untuk mengekspor bijih tembaga olahan tanpa pemurnian (konsentrat) yang seharusnya distop sejak Januari 2014 sehingga mundur hingga 2017.

Menteri ESDM Sudirman Said mengingatkan, pemerintah sejatinya telah mengeluarkan PP Nomor 1/2014 yang memundurkan kewajiban memurnikan mineral untuk memberikan kesempatan pada Freeport agar membangun smelter di Indonesia. "Tapi review terakhir, progres smelter itu masih jauh, saya tidak gembira, saya kecewa," kata dia, di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Selasa (20/1).

Seharusnya Freeport sudah merealisasikan pembangunan smelter paling lambat enam bulan setelah pemberian surat persetujuan ekspor (SPE) pada 26 Juli 2014 lalu. Artinya masih ada batas waktu hingga Minggu (25/1) depan. Sudirman bilang, sebelum masa berlaku SPE habis, Freeport harus melanjutkan tahapan pengembangan smelter, salah satunya memastikan lokasi pembangunan pabrik.

Meskipun kecewa dengan Freeport, pemerintah tetap akan memperpanjang masa berlaku enam bulan memorandum of understanding (MoU) amendemen kontrak yang seharusnya berakhir pada Sabtu (24/1). Alhasil, penandatangan kontrak anyar Freeport hasil renegosiasi tidak bisa ditandatangani dalam waktu dekat ini.

Selain itu, Sudirman memerintahkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara untuk  segera menggelar pertemuan dengan Freeport. "Saya harapkan sudah ada kesimpulan," kata Sudirman geram.

Selain memperpanjang MoU tersebut, Kementerian ESDM juga bakal memberikan perpanjangan rekomendasi surat persetujuan ekspor (SPE) untuk periode enam bulan ke depan.

Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, pemberian kemudahan itu masih bisa diberikan bila sebelum Sabtu (24/1) Freeport bisa menunjukan progres lokasi smelter mereka.

Namun, keinginan Sudirman maupun Sukhyar memberi kemudahan bagi Freeport bakal terbentur aturan yang dibuatnya sendiri. Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2014 mengenai tata cara pemberian rekomendasi ekspor, batas waktu pengajuan permohonan perpanjangan izin ekspor paling cepat 45 hari dan paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa waktu rekomendasi SPE.

Nah, sedangkan masa berlaku rekomendasi izin ekspor Freeport akan habis pada Sabtu (25/1). Apalagi hingga saat ini Freeport belum juga menyerahkan perpanjangan rekomendasi SPE kepada Kementerian ESDM.

Sukhyar mengatakan, sebetulnya bila Freeport punya itikad baik untuk membangun smelter di Gresik, tinggal meminjam lahan PT Petrokimia Gresik saja tidak perlu mencari lokasi lain.            

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×