Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Meski Rancangan Undang Undang Tabungan perumahan Rakyat (RUU Tapera) telah disahkan menjadi UU Tapera, pemerintah tetap harus menyempurnakannya dengan pembentukan berbagai macam lembaga pendukungnya seperti Badan Pengelola (BP) Tapera dan Komite Tapera.
Pembentukan, status, dan kedudukan BP Tapera sendiri tercantum dalam Bab IV Pasal 32 dan 33 UU Tapera. Dalam pasal itu dijelaskan, BP Tapera dibentuk berdasarkan UU Tapera, bertanggung jawab kepada Komite Tapera, dan berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
Lantaran dibentuk berdasarkan Undang Undang, BP Tapera memiliki bentuk hukum yang kuat dan dipastikan aman dalam mengelola dana Tapera.
"Bentuk hukum BP Tapera kuat karena dibentuk berdasarkan UU, dapat dibubarkan hanya oleh UU, dan tidak bisa dipailitkan dengan UU Kepailitan jadi ini akan aman," kata Direktur Jenderal Pembiayaan perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus, di Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Sementara itu modal awal dan sumber biaya operasional BP Tapera dibahas dalam Pasal 34 dan 35 UU Tapera. Dalam Pasal 34 ayat (1) disebutkan bahwa modal BP Tapera bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
Sedangkan pada ayat (2) dijelaskan, besaran modal awal yang ada akan diatur dengan peraturan pemerintah (PP). Fungsi BP Tapera sendiri sesuai dengan Pasal 36 UU Tapera adalah mengatur, mengawasi, dan melakukan tindak turun tangan terhadap pengelolaan Tapera untuk melindungi kepentingan Peserta.
Selain kuat secara legalitas, BP Tapera juga dianggap akan memberikan keamanan karena akan diisi oleh Komisioner dan Deputi Komisioner dari unsur profesional sesuai dengan apa yang tercantum dalam Pasal 43 ayat (1) UU Tapera.
"BP Tapera terdiri dari Komisioner dan 4 Deputi komisioner dari kalangan profesional yang akan diseleksi oleh Komite Tapera yang akan diberikan dan disahkan oleh Presiden," jelas Maurin.
Hal yang kemudian mesti diperhatikan oleh Presiden dalam memilih Komisioner dan Deputi Komisioner adalah perannya yang tidak boleh menjabat di pemerintahan atau badan hukum lainnya sejalan dengan Pasal 45 UU Tapera.
Lembaga lainnya yang tak kalah mendesak untuk dibentuk adalah Komite Tapera lantaran harus dibentuk dalam waktu 3 bulan terhitung sejak UU Tapera disahkan.
"Presiden membentuk Komite Tapera paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan," bunyi Pasal 75 ayat (1) UU Tapera.
"Jaminannya saya"
Berbeda halnya dengan BP Tapera yang diisi Komisioner dan Deputi Komisioner dari kalangan profesional, Komite Tapera beranggotakan Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan seorang unsur profesional yang memahami bidang perumahan.
"Melihat komposisi yang ada, Komite Tapera ini adalah very very strong governance yang belum pernah saya lihat sebelumnya. Hanya profesional yang punya masa jabatan, yakni lima tahun dengan opsi perpanjangan satu kali," ungkap Maurin.
Maurin kemudian melanjutkan bahwa tugas utama Komite Tapera adalah menetapkan kebijakan umum, menetapkan strategis pengelolaan Tapera, dan evaluasi Tapera.
Jika Komite Tapera mesti dibentuk paling lambat 3 bulan setelah UU Tapera disahkan, maka lain halnya dengan BP Tapera yang sudah harus ada paling lambat enam bulan. Kemudian BP Tapera juga paling lambat harus beroperasi dua tahun setelah UU Tapera disahkan.
Oleh karena itu, dengan kata lain, Komite Tapera akan terbentuk paling lambat Mei 2016, BP Tapera akan ada tidak lebih setelah bulan Agustus 2016 dan beroperasi selambat-lambatnya pada tahun 2018.
"Jaminannya adalah saya dan lainnya akan berusaha semua sesuai rencana dan komit membuat action plan untuk merealisasikannya tepat waktu," tandas Maurin ketika ditanya terkait jaminan penyelesaian pembentukan lembaga pendukung UU Tapera. (Penulis: Ridwan Aji Pitoko)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News