kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.456   64,00   0,39%
  • IDX 6.437   -83,04   -1,27%
  • KOMPAS100 936   -13,14   -1,38%
  • LQ45 730   -7,28   -0,99%
  • ISSI 199   -3,12   -1,54%
  • IDX30 379   -2,80   -0,73%
  • IDXHIDIV20 458   -3,70   -0,80%
  • IDX80 106   -1,23   -1,14%
  • IDXV30 109   -0,98   -0,88%
  • IDXQ30 125   -0,80   -0,64%

Pemerintah Komitmen Lindungi Pekerja dalam Penyelesaian Kepailitan PT Sritex


Selasa, 04 Maret 2025 / 04:45 WIB
Pemerintah Komitmen Lindungi Pekerja dalam Penyelesaian Kepailitan PT Sritex
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt. Pemerintah menegaskan komitmennya mencari solusi terbaik bagi para pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terdampak kepailitan perusahaan.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menegaskan komitmennya dalam mencari solusi terbaik bagi para pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terdampak kepailitan perusahaan. 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini, khususnya terkait nasib para pekerja.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, Bapak Presiden sangat concern terhadap bagaimana pemerintah mencari jalan keluar, terutama berkenaan dengan masalah persoalan yang akan menimpa para pekerja di PT Sritex,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/3).

Prasetyo menambahkan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk membahas beberapa langkah penyelesaian. 

Salah satu solusi yang sedang diupayakan adalah penyewaan aset Sritex oleh investor guna menghidupkan kembali produksi serta menyerap tenaga kerja yang telah terdampak PHK.

Baca Juga: Ada Investor yang Ingin Menyewa Aset Sritex

Tim Kurator PT Sritex yang diwakili oleh Nurma Sadikin, menyampaikan bahwa pihaknya telah membuka opsi penyewaan aset perusahaan dalam rangka mempertahankan nilai aset. 

Langkah ini juga diharapkan dapat membuka peluang bagi eks-pekerja Sritex untuk kembali bekerja.

“Kita sudah dalam proses komunikasi yang mana dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex yang mana ini akan menyerap tenaga kerja, yang mana juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire kembali kemudian oleh penyewa yang baru,” jelas Nurma.

Selain itu, tim kurator juga berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, termasuk pesangon dan hak lainnya yang saat ini sedang dalam proses pendaftaran tagihan.

Sementara itu, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, menyampaikan harapan besar agar pabrik Sritex dapat segera beroperasi kembali. Sehingga pekerja yang terdampak PHK bisa kembali bekerja.

Ia menegaskan bahwa kabar tersebut menjadi harapan bagi ribuan pekerja yang terkena PHK akibat kasus kepailitan ini.

“Harapan kami, nanti seluruh karyawan atau buruh Sritex, eks-Sritex ya, yang sekarang dalam PHK bisa kembali bekerja lagi di PT Sritex yang dulu, untuk di pekerjaan yang baru tetapi dalam proses yang seperti biasa yang sudah dilakukan sehari-hari,” kata Slamet.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah terus mengawal hak-hak pekerja PT Sritex. Termasuk kompensasi PHK serta manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Ia juga memastikan bahwa hak-hak normatif pekerja akan tetap dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

“Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam dua minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK,” ucap Yassierli.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan harapan agar semua proses berjalan lancar demi kepentingan para pekerja. 

"Kami mohon doa dan dukungan supaya semua proses seperti yang tadi sudah disampaikan, baik dari tim kurator maupun dari pihak pemerintah, dapat berjalan dengan lancar, supaya para pekerja dapat kerja kembali seperti sedia kala,” tutur Prasetyo.

Baca Juga: Sritex Tutup, Ini Cara Mengajukan JKP untuk Korban PHK Agar Dapat Tunjangan 60% Gaji

Selanjutnya: AirAsia Turunkan Harga Tiket Domestik 14% untuk Periode Lebaran, Ini Cara Pesannya

Menarik Dibaca: Katalog Promo Superindo Weekday Diskon hingga 50% Periode 3-6 Maret 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×