kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Pemerintah Larang Impor Udang Penaeus Vanamae


Kamis, 25 Juni 2009 / 17:00 WIB
Pemerintah Larang Impor Udang Penaeus Vanamae


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah bertindak cepat terkait merebaknya virus udang Vaname yang menyerang pasar internasional. Nah, untuk menghindari kemungkinan terburuk sekaligus mempersempit penyebaran virus udang, Departemen Kelautan dan Perikanan dan Departemen Perdagangan melarang impor udang kecil, udang biasa beku, udang kecil, udang biasa segar atau dingin dari spesies Penaeus Vanamae.

Larangan impor yang sebelumnya berakhir pada Juni 2009 ini diperpanjang selama 6 bulan hingga Desember 2009. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan bernomor 27/M-DAG/PER/6/2009 dan PB.02/MEN/2009 tentang larangan sementara impor udang spesies tertentu ke wilayah RI, yang efektif berlaku pada 24 Juni.

Badan Kesehatan Hewan Dunia merilis ada enam penyakit virus udang yang dikategorikan harus diwaspadai dalam sistem perdagangan. Mereka adalah Taura Syndrome Virus (TSV), White Spot Syndrom Virus (WSSV), Yellow Head Disease (YHD), Tetrahedral Baculovirosis (Baculovirus penaei), Spherical Baculovirosis (Penaeus monodon-type baculovirus) dan Infectious Hypodermal and Hematopoietic Necrosis Virus (IHHNV).

Saat ini, keenam virus tersebut telah terjangkit di China, India, Thailand dan Vietnam. Malahan WSSV yang berasal dari China adalah salah satu penyakit udang yang berbahaya dan masih menimbulkan masalah pada sentra budidaya udang di seluruh dunia. "Peraturan Bersama ini untuk melindungi kesehatan masyarakat serta mencegah masuk dan meluasnya virus yang berbahaya tersebut ke Indonesia,” kata Mari Elka Pangestu, Menteri Perdagangan.

Departemen Kelautan pun memiliki pandangan senada."Ini untuk langkah antisipasi. Jangan menambah persoalan virus udang di dalam negeri yang belum selesai. Tapi, larangan ini hanya sementara yaitu enam bulan," tegas Made L Nurdjana, Dirjen Perikanan Budidaya, Departemen kelautan dan Perikanan kepada KONTAN, Kamis (25/6).

Iwan Soetanto, Ketua Shrimp Club Indonesia mendukung, penutupan impor udang Vaname itu. "Kalau bisa dibakukan, jangan cuma enam bulan kemudian diperpanjang. Kalau impor udang diperbolehkan terus bagaimana nasib petambak lokal yang 75% menghasilkan udang vaname," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×