Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi
“Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan PM 5/2021 agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar, dan kemudian tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif,” ujar Ramli dikutip dari keterangan resmi Kemenkominfo, Kamis (8/7).
Adapun, Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 mulai diberlakukan pada bulan April 2021 itu mengatur registrasi kartu SIM prabayar. Dalam Pasal 153 ayat (5) beleid tersebut, diatur bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi.
Selanjutnya dalam ayat (6) peredaran dalam kondisi tidak aktif wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan. Dalam peraturan yang sama, terdapat prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.
Hal itu dimaksudkan untuk meminimalisasi tindak kejahatan di tengah pengguna layanan telekomunikasi seluler yang terus meningkat. "Sering terjadi dimanfaatkan untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Oleh karena itu (melalui PM Kominfo 5/2021), di sini esensi pentingnya registrasi pra bayar secara konsisten. Karena apa? fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain,” pungkas Ramli.
Selanjutnya: Stratus perkuat kemitraan strategis dengan NEC Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News