kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah larang jual SIM card aktif, pelanggar akan ditindak tegas


Minggu, 18 Juli 2021 / 15:57 WIB
Pemerintah larang jual SIM card aktif, pelanggar akan ditindak tegas
ILUSTRASI. Pedagang memilah kartu perdana di gerai kartu perdana dan voucer pulsa di Bandung Electronic Center, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (30/1/2021). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mempertegas aturan penjualan kartu perdana SIM (Subscriber Identity Module) alias SIM Card. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan kartu perdana dalam keadaan tidak aktif.

Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi menyampaikan, regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Dalam beleid tersebut, Kemenkominfo mewajibkan penjualan kartu perdana dilakukan dalam kondisi kartu tidak aktif.

Hal itu dimaksudkan untuk mencegah peredaran ilegal serta penggunaan identitas secara tidak benar. Dedy bilang, Kemenkominfo terus meningkatkan pengawasan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi serta para distributor kartu perdana melalui pengadaan uji petik di gerai operator seluler serta kerjasama antar Kementerian/Lembaga. 

Baca Juga: Aspimtel: Industri infrastruktur dan menara telko menjadi landasan era digital dan 5G

"Penindakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan registrasi kartu perdana juga terus dilakukan melalui kerja sama dengan pihak kepolisian di berbagai wilayah," ungkap Deddy kepada Kontan.co.id, Minggu (18/7). 

Dia mengungkapkan, pelanggaran terhadap ketentuan penjualan kartu perdana dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha. Pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa (a) teguran tertulis, (b) pengenaan denda administratif, (c) penghentian sementara kegiatan berusaha, (d) pemutusan akses, (e) daya paksa polisional, hingga (f) pencabutan layanan dan/atau pencabutan perizinan berusaha.

"Jika terdapat dugaan tindak pidana, maka pelanggaran tersebut dapat diproses lebih lanjut melalui ketentuan pidana berlaku," ungkap Dedy.

Berdasarkan hasil pemadanan data antara Kementerian Kominfo dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), per Desember 2020 lalu tercatat ada 336 juta pengguna kartu SIM di Indonesia. Dedy menjelaskan, dengan asumsi pertambahan tiap bulan, maka diperkirakan saat ini terdapat 345,3 juta penggunaan kartu SIM aktif di Indonesia.

Baca Juga: Meski dapat opini WTP, pengamat ini meminta ada audit investigasi di Bakti Kominfo

Sayangnya, Dedy belum bisa memberikan gambaran mengenai jumlah potensi pelanggaran aturan penjualan kartu SIM perdana tersebut. "Adapun terhadap data kartu SIM yang diperjualbelikan dalam kondisi aktif, mengingat sebaran yang cukup luas dan kebutuhan sumberdaya yang diperlukan untuk pendataan, kami fokus pada upaya penindakan melalui kerja sama dengan pihak Kepolisian," pungkas Dedy.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli meminta operator layanan telekomunikasi seluler dan penjual Kartu SIM untuk mematuhi Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021.

“Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan PM 5/2021 agar betul-betul, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar, dan kemudian tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif,” ujar Ramli dikutip dari keterangan resmi Kemenkominfo, Kamis (8/7).

Adapun, Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 mulai diberlakukan pada bulan April 2021 itu mengatur registrasi kartu SIM prabayar. Dalam Pasal 153 ayat (5) beleid tersebut, diatur bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi.

Selanjutnya dalam ayat (6) peredaran dalam kondisi tidak aktif  wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan. Dalam peraturan yang sama, terdapat prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.

Hal itu dimaksudkan untuk meminimalisasi tindak kejahatan di tengah pengguna layanan telekomunikasi seluler yang terus meningkat. "Sering terjadi dimanfaatkan untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Oleh karena itu (melalui PM Kominfo 5/2021), di sini esensi pentingnya registrasi pra bayar secara konsisten. Karena apa? fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain,” pungkas Ramli.

Selanjutnya: Stratus perkuat kemitraan strategis dengan NEC Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×