Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepastian soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ojek online (ojol) masih dibahas.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut pihaknya bersama dengan stakeholder terkait masih membahas formula perhitungan THR bagi ojol.
"Formula perhitungan menjadi bagian yang kita bahas sekarang," kata Yassierli dalam konferensi pers pengumuman THR Bagi Pekerja Swasta, di Kantor Kemnaker, Rabu (5/3).
Formula ini menurutnya berkaitanya dengan banyak hal seperti jenis angkutan, layanan hingga jam kerja bagi ojol.
"Ini yang kemudian butuh waktu untuk kita bisa keluarkan sebuah formula," ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya membantah bahwa diskusi dengan aplikator berjalan alot karena perusahaan tidak menyambut baik rencana pemberian THR bagi ojol.
Baca Juga: Menaker Usul THR Ojol Dalam Bentuk Uang Tunai
"Beberapa pengusaha responnya siap. Buktinya beberapa kali diskusi tidak terjadi kekeh-kehean tapi mencoba saling memahami," ujarnya.
Sebelumnya, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menyatakan pihaknya siap berkoordinasi secara konsisten dengan para pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk memberikan informasi yang diperlukan sebagai bahan diskusi wacana pemberian THR untuk mitra pengemudi.
"Kami berharap pemerintah dapat menciptakan kebijakan yang lebih seimbang dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap industri, ekonomi informal, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan," ujarnya, Selasa (18/2).
Sementara itu, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk., pemilik platform digital penyedia layanan transportasi online Gojek, juga menanggapi permintaan dari pemerintah dan pengemudi online agar memberi tunjangan hari raya (THR) kepada para pengemudi ojol. GoTo menyatakan pengemudi bukanlah karyawan perusahaan mereka.
Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Group Ade Mulya mengatakan para pengemudi online hingga saat ini berstatus sebagai mitra perusahaan.
"Para driver merupakan mitra mandiri yang memiliki fleksibilitas dalam mengatur waktu dan jam kerja mereka, bukan karyawan tetap," kata Ade melalui keterangan tertulis pada Selasa, (18/2).
Meski begitu, Ade menyatakan GoTo bersedia memberikan bonus hari raya. Dia tidak menyebutkan bentuk bantuan tersebut. Ade merujuk bantuan itu dengan nama Tali Asih Hari Raya.
Saat ini, kata Ade, perusahaannya sedang membahas pemberian bantuan tersebut di Lebaran 2025 untuk pengemudi Gojek.
Dia menyampaikan GoTo berkomitmen membantu sesuai dengan kapasitas dan kemampuan perusahaan.
"Tahun ini, sebagai bentuk kepedulian dan itikad baik perusahaan, Gojek tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas Tali Asih Hari Raya," ucap dia.
Baca Juga: Menaker: Surat Edaran THR Karyawan Swasta Dirilis Besok, THR Ojol Akhir Pekan Ini
Selanjutnya: Cara Mudah Transfer Uang di Indomaret dan Syarat yang Harus Dilakukan
Menarik Dibaca: Cara Mudah Transfer Uang di Indomaret dan Syarat yang Harus Dilakukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News