Reporter: Leni Wandira | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meminta perusahaan pemegang konsesi memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di kawasan gambut, menjelang potensi musim kemarau panjang akibat fenomena El Nino 2026.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat menegaskan, perusahaan harus memastikan tidak terjadi kebakaran di wilayah konsesinya melalui pengelolaan lahan secara proaktif, bukan sekadar bertindak setelah kebakaran terjadi.
"Instruksinya jelas, kebakaran tidak boleh terjadi di dalam wilayah konsesi. Seluruh titik yang berpotensi berkembang menjadi kebakaran harus dicegah sejak awal," ujar Jumhur saat membuka Rapat Kerja Pencegahan dan Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan pada Ekosistem Gambut di Jakarta, dikutip Minggu (12/7/2026).
Rapat koordinasi tersebut melibatkan hampir 400 perusahaan yang mengelola kawasan konsesi, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, serta masyarakat. Menurut Jumhur, besarnya jumlah peserta mencerminkan skala dan urgensi pencegahan kebakaran lahan, gambut, maupun tempat pemrosesan akhir sampah selama musim kemarau.
Baca Juga: KLH Buka Kesempatan Perusahaan yang Dicabut Izin Lingkungan untuk Ajukan Banding
Ia mengatakan upaya Indonesia juga menjadi bagian dari respons kawasan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan. Sehari sebelumnya, pemerintah bersama negara-negara ASEAN membahas langkah penanganan karhutla dan potensi kebakaran di kawasan pesisir dalam forum tingkat menteri di Bali.
Menurut Jumhur, salah satu langkah utama yang harus dilakukan perusahaan ialah menjaga tinggi muka air tanah di kawasan gambut melalui pengendalian kanal dan pembasahan kembali (rewetting).
Upaya tersebut dilakukan dengan membangun sekat kanal atau mengendalikan saluran drainase agar air tidak cepat mengalir keluar dari kawasan gambut sehingga kelembapan lahan tetap terjaga.
"Tujuannya mempertahankan air di dalam wilayah konsesi agar lahan tetap lembap dan tidak mudah terbakar," katanya.
Ia menambahkan, pemerintah memperkirakan lebih dari 20.000 tindakan pengelolaan kanal atau pembasahan kembali diperlukan selama beberapa bulan ke depan untuk mengantisipasi dampak El Nino.
Selain di dalam konsesi, Jumhur meminta perusahaan turut berperan dalam pencegahan kebakaran hingga radius lima kilometer dari batas wilayah usahanya melalui kerja sama dengan masyarakat dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Kementerian Lingkungan Hidup Perkuat Implementasi EPR untuk Percepat Ekonomi Sirkular
Menurutnya, pendekatan tersebut diperlukan karena penyebaran api maupun sistem hidrologi tidak mengenal batas administrasi.
"Kawasan kering di luar konsesi juga dapat memicu kebakaran yang merambat ke wilayah perusahaan. Karena itu, pencegahan harus dilakukan secara kolaboratif dalam skala bentang alam," ujarnya.
Jumhur mengingatkan pemerintah tidak akan segan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang lalai sehingga menyebabkan kebakaran.
Ia mengatakan perusahaan dapat dikenai sanksi administratif, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga proses hukum yang berpotensi berdampak pada kondisi keuangan perusahaan.
"Perusahaan yang lalai dapat dikenai hukuman berat yang berpotensi mengancam keberlanjutan finansialnya," tegasnya.
Di sisi lain, pelaku usaha menyatakan siap mendukung upaya pencegahan karhutla.
Baca Juga: Menteri LH: Teknologi Bersih dan Ekonomi Sirkular Jadi Kunci Industri Berkelanjutan
Deputy Director of Corporate Affairs Asia Pulp & Paper (APP), Iwan Setiawan mengatakan perusahaan berkomitmen menjaga ekosistem gambut melalui pengelolaan tata air dan pemulihan fungsi hidrologi di kawasan penyangga.
"Forum seperti ini sangat penting bagi kami untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman. Kami berkomitmen mendukung pencegahan karhutla melalui water sharing dan restorasi fungsi hidrologis ekosistem gambut bersama para pemangku kepentingan," ujarnya.
Komitmen serupa disampaikan Department Head Water Management PT TH Indo Plantation (THIP), Eko Hariyono. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci dalam memperkuat perlindungan ekosistem gambut sekaligus mencegah kebakaran hutan dan lahan.
KLH mencatat hingga saat ini sebanyak 413 perusahaan telah melakukan inventarisasi karakteristik ekosistem gambut. Selain itu, 379 perusahaan berada dalam pengawasan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER), sedangkan 319 perusahaan telah memiliki dokumen pemulihan fungsi ekosistem gambut sebagai dasar pengelolaan gambut secara berkelanjutan.
Baca Juga: Jelang Puncak Musim Kemarau, Wilmar Perkuat Kesiapsiagaan Cegah Karhutla
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














