kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,67   -28,05   -2.91%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Mengimbau Penerapan Harga Tiket Lebih Terjangkau, Begini Tanggapan Garuda


Minggu, 07 Agustus 2022 / 16:38 WIB
Pemerintah Mengimbau Penerapan Harga Tiket Lebih Terjangkau, Begini Tanggapan Garuda
ILUSTRASI. Pemerintah mengimbau penerapan harga tiket lebih terjangkau. REUTERS/Willy Kurniawan


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia (GIAA) memastikan senantiasa patuh terhadap ketentuan dan kebijakan harga tiket pesawat khususnya yang mengacu pada aturan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) maupun kebijakan penunjang dalam kaitan komponen harga tiket lainnya.

Direktur Utama GIAA, Irfam Setiaputra lebih lanjut menyikapi imbauan Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) mengenai penerapan harga tiket yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

"Garuda Indonesia mengajak seluruh stakeholder penerbangan untuk bersama-sama fokus mengoptimalkan momentum pemulihan industri penerbangan maupun kebangkitan ekonomi nasional dengan terus memperkuat sinergitas dalam memaksimalkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi udara yang aman dan nyaman," tuturnya dalam keterangan resmi, Minggu (7/8).

Baca Juga: Airlangga Hartarto Sebut Kenaikan Harga Tiket Pesawat Hambat Sektor Pariwisata

Garuda Indonesia melihat imbauan ini sebagai pengingat bagi seluruh pelaku industri layanan transportasi udara untuk menyelaraskan langkah akselerasi kinerja dengan tetap menjaga komitmen kepatuhan terhadap aturan bisnis penerbangan termasuk mengenai penerapan komponen harga tiket mengacu pada ketentuan dan regulasi berlaku serta secara berkesinambungan terus meningkatkan layanan transportasi udara yang berkualitas bagi masyarakat.

"Kami percaya kesadaran atas pentingnya keselarasan upaya untuk tumbuh dan pulih bersama di tengah situasi pandemi yang berkepanjangan, menjadi esensi penting guna memastikan ekosistem industri transportasi udara dapat terus bergerak maju memaksimalkan momentum pemulihan. Oleh karenanya, kiranya komitmen ini yang harus terus dijaga oleh seluruh pihak," sambungnya.

Baca Juga: Regulasi Fuel Surcharge Dievaluasi, Harga Tiket Pesawat Diprediksi Naik

Sementara itu, terkait penerapan kebijakan Kementerian Perhubungan RI KM 142 Tahun 2022 tentang besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge), Garuda Indonesia tentunya juga akan menyikapi dan menjalankan kebijakan tersebut secara cermat dan seksama.

"Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian harga tiket yang tentunya dengan tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas aksesibilitas layanan penerbangan," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet Using Psychology-Based Sales Tactic to Increase Omzet

[X]
×