kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Regulasi Fuel Surcharge Dievaluasi, Harga Tiket Pesawat Diprediksi Naik


Minggu, 07 Agustus 2022 / 10:27 WIB
Regulasi Fuel Surcharge Dievaluasi, Harga Tiket Pesawat Diprediksi Naik
ILUSTRASI. Penumpang mengantri mamasuki pesawat di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado, Kamis (4/8/2022). Harga tiket pesawat diprediksi akan naik. Hal ini setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi regulasi fuel surcharge.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga tiket pesawat diprediksi akan naik. Hal ini setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi regulasi fuel surcharge.

Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 68 tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Beleid yang diterbitkan pada 18 April 2022 tersebut diterbitkan karena adanya fluktuasi harga bahan bakar pesawat yakni avtur.

Dalam KM 68/2022, Kemenhub membolehkan maskapai menaikkan harga tiketnya maksimal 10% dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 20% dari TBA untuk pesawat jenis propeller.

Setelah KM 68/2022 diterapkan selama 3 bulan dan dilakukan evalusi, Kemenhub menerbitkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Dalam KM 142/2022, Kemenhub memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiketnya maksimal 15% dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 25% dari TBA untuk pesawat jenis propeller.

Baca Juga: Bandara Pondok Cabe Layani Penerbangan Ke Purbalingga & Cepu-Blora, Ini Jadwalnya

Selanjutnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub akan melakukan evaluasi setelah 3 (tiga) bulan penerapan besaran biaya tambahan (surcharge) oleh maskapai.

Kemenhub menyatakan, penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan (optional) bagi maskapai atau tidak bersifat mandatory, dan Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) bulan.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono menyampaikan, sebagai regulator, Kemenhub perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.

namun, Nur Isnin menghimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.

Dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau, tentunya akan menjaga konektifitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.

"Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan,” ucap Nur Isnin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/8).

Dia menyebut, pemberlakuan tarif yang terjangkau, akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara. Sehingga nantinya akan meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo dan pos secara nasional.

“Secara tertulis, himbauan ini telah Kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan,” ujar Nur Isnin.

Nur Isnin mengatakan, dalam hal penetapan besaran biaya tambahan (surcharge), Ditjen Perhubungan Udara berupaya mengakomodir kepentingan semua pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen, dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.

"Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing," imbau Nur Isnin.

Baca Juga: Kemenhub Imbau Maskapai Penerbangan Terapkan Harga Tiket Lebih Terjangkau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×