kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah menyiapkan dua skema pemblokiran ponsel BM


Kamis, 06 Februari 2020 / 11:09 WIB
Pemerintah menyiapkan dua skema pemblokiran ponsel BM
ILUSTRASI. Pedagang mengambil salah satu ponsel di salah satu gerai di ITC Roxy Mas, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana menggelar uji coba implementasi pengendalian nomor indentitas asli ponsel (IMEI) pada Februari mendatang


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang berupaya mengurangi peredaran ponsel ilegal atau black market (BM) di pasaran. Sejalan dengan hal tersebut, selama dua minggu ini pemerintah tengah berdiskusi dengan operator seluler untuk mencari jalan tengah.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate menyebutkan bahwa diskusi itu membahas metode pemblokiran ponsel BM melalui dua skema, yakni blacklist dan whitelist. Metode blacklist adalah ponsel-ponsel yang terdeteksi ilegal oleh sistem EIR (Equipment Identity Register), akan langsung diblokir.

Sementara metode whitelist adalah dengan melibatkan konsumen, untuk mengecek sendiri apakah IMEI terdaftar atau tidak, sebelum membeli. "Nah, ini sedang dilakukan dalam waktu dua minggu untuk prove of concept, setelah dua minggu dari sekarang, kami akan bertemu dan akan memilih pakai blacklist model atau whitelist model," ujar Johnny di sela rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Rabu (5/2).

Baca Juga: Pengendalian ponsel BM lewat IMEI diujicoba pada Februari

Mesin EIR pun menjadi polemik. Pasalnya operator meminta agar diberikan insentif terkait investasi mesin untuk blokir ponsel BM tersebut. Sembari menunggu proses keputusan, Johnny mengatakan bahwa pihaknya terus mengimbau agar pasar menjual barang-barang legal.

Pengamat Telekomunikasi ITB, Ian Joseph Matheus Edward mengatakan bahwa seharusnya pemerintahlah yang secara berkala memeriksa barang yang dijual, dan  pemeriksaan IMEI cukup dilakukan pada saat pembelian saja. Dengan demikian, beban pengadaan EIR (alat pengecekan IMEI) menjadi beban bagi distributor atau pabrikan yang ada di Indonesia.

“Jika IMEI dicek secara berkala maka perlu kajian teknis. Apakah akan mengurangi kualitas layanan atau tidak. Dan siapa yang bertanggung jawab melakukan pengecekan, memblokir, mengaktifkan? Peraturan perundangan-undangannya harus ada,” kata Ian.

Baca Juga: Marketplace bertebaran, begini strategi ITC Roxy Mas bertahan

Aturan pengendalian ponsel BM lewat IMEI baru akan diterapkan pada bulan April mendatang. Namun, Kementerian Kominfo mengatakan akan melakukan uji coba pada Februari ini. (Putri Zakia Salsabila)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Siapkan 2 Skema Blokir IMEI Ponsel BM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×