kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah Naikkan Harga Gula Petani Jadi Rp 11.000 Per Kg, Ini Kata Pengamat


Kamis, 23 Juni 2022 / 15:27 WIB
Pemerintah Naikkan Harga Gula Petani Jadi Rp 11.000 Per Kg, Ini Kata Pengamat
ILUSTRASI. Pekerja menata tebu di bak truk saat panen di Desa Kewadungan, Kediri, Jawa Timur, Selasa (21/6/2022). Pemerintah Naikkan Harga Gula Petani Jadi Rp 11.000 Per Kg, Ini Kata Pengamat.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan pangan Nasinal/National Food Agency (NFA) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga gula ditingkat petani menjadi 11.500 per kilogram (kg).

Menanggapi hal ini, Pengamat Pertanian Khudori mengatakan kenaikan ketetapan harga di tingkat petani merupakan bentuk kehadiran pemerintah terhadap petani tebu.

“Sebenarnya tuntutan petani agar harga pembelian di tingkat produsen dinaikkan itu sudah lama. Sebelumnya acuan harga ditingkat petani hanya Rp 9.100 per kg dan sudah berlangsung enam tahun sejak 2016,” tutur Khudori pada Kontan.co.id, Kamis, (23/6).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa selama ini petani margin atau keuntungan petani tebu sangat kecil. Karena harga acuan ditingkat petani berdasarkan Permendag No. 7/2020 hanya 9.100 sementara biaya produksi terus membengkak.

Baca Juga: Bapanas dan Kemendag Tetapkan Harga Gula di Petani Rp 11.500 per Kg

Sudah berlangsung bertahun-tahun, kata Khudori, keuntungan petani semakin kecil sejak pemerintah mengubah kebijakan dana talangan menjadi harga acuan.

Menurutnya, hal ini juga yang menjadi salah-satu penjelasan mengapa luas panen petani tebu selalu naik turun. Bahkan, jika dirata-rata sejak 2014-2021, kecenderungan luas panen petani tebu menurun.

“Oleh karenanya menaikkan harga acuan pembelian ditingkat petani menjadi Rp 11.500 per kg itu adalah bagian bentuk kehadiran negara untuk memastikan petani untung,” tutur dia.

Lebih lanjut, pemerintah juga menetapkan harga acuan gula ditingkat konsumen menjadi 13.500 per kg atau naik dari sebelumnya Rp. 12.500.

Kenaikan ini, dinilai khudori masih dapat dijangkau oleh konsumen. Bukan hanya itu dia juga menegaskan bahwa kenaikan tersebut juga bentuk keadilan bagi petani tebu.

Baca Juga: Pantau Pasar Anyar Tangerang, Mendag Pastikan Pasokan&Harga Bapok Aman Jelang Lebaran

“Dengan acuan harga penjualan Rp 13.500 per kg, itu berarti margin perdagangan kurang lebih mencapai 17%, ini cukup memadai. Kita selama ini tidak adil, harga di tingkat petani terus ditekan agar harga di konsumen rendah. Sementara dalam berproduksi petani harus membeli berbagai sarana produksi yang harganya terus melambung dan tak diatur pemerintah,” tutupnya.

Untuk diketahui, perubahan ketetapan harga gula di tingkat petani dan konsumen tertuang dalam surat edaran bersama Kepala Badan Pangan Nasional dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 65.1/PANGAN/06/2022 dan Nomor 17 TAHUN 2022 tertanggal 10 Juni 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×