Reporter: Mimi Silvia | Editor: Azis Husaini
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tidak akan membuka ekspor mineral mentah, sebab hal itu sudah menjadi ketentuan UU Minerba. Hal ini menanggapi keinginan pengusaha agar pemerintah membuka kembali ekspor karena ekonomi sedang melambat sehingga proyek smelter tertunda.
Kepala Sub Bagian Hukum dan Humas Kementerian ESDM Susyanto mengaku, kebijakan pembangunan smelter ini merupakan peraturan terbaik dari pemerintah.
"Hubungan ekspor dengan dan membangun smelter ini dua hal yang berbeda ya, ini sudah kebijakan sesuai dengan UU," kata Susyanto. Ia juga menekankan yang tidak boleh diekspor itu adalah ore, sementara konsentrat diijinkan diekspor, sepanjang sesuai Permen ESDM.
Susyanto juga menangkis bahwa tidak ada perlakuan berbeda antara Newmont dan Freeport dengan perusahaan nasional. "Konsentrat yang diizinkan itu kan konsentrat sepanjang memenuhi, Newmont dan Freeport telah memenuhi," katanya. Ia menekankan bahwa perlakuan tetap sama untuk semua pengusaha tambang.
Sementara untuk insentif salah satunya tax holiday yang diperjuangkan pengusaha dari 2014 ini, ia memastikan dari sisi Kementerian ESDM mendukung. "Tinggal kita tunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan," katanya.
Menurutnya kewajiban membangun smelter ini sudah sesuai dengan ketentuan UU. "Apakah nanti ada perubahan UU Minerba, nah ini semua tergantung dari inisiatif DPR," tutup Susyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News