kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah pilih negosiasi dengan manajemen IPOP


Kamis, 21 April 2016 / 17:16 WIB
Pemerintah pilih negosiasi dengan manajemen IPOP


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Upaya pemerintah untuk membubarkan managemen Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP) tampaknya akan kandas. Pasalnya, setelah Kementerian Pertanian (Kemtan) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membahas IPOP, kedua lembaga memilih jalur negosiasi dengan pihak IPOP. 

Keberadaan IPOP itu ternyata telah diketahui pemerintah lewat kehadiran Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhohono (SBY) ketika diresmikan di Amerika Serikat (AS).

Direktur Perkebunan Kemtan Gamal Nasir mengatakan, setelah melakukan pertemuan dengan Menteri LHK Sitinurbaya, pihaknya sepakat mencari jalan keluar menyelesaikan persoalan IPOP karena menyangkut kelestarian lingkungan. 

"Karena ini kan menyangkut sustainable, jadi akan kita workshopkan dululah soal IPOP ini," ujar Gamal kepada KONTAN, Kamis (21/4).

Gamal menjelaskan, pembahasan soal eksistensi IPOP ini akan dikoordinir dari KLHK. Melunaknya sikap pemerintah ini, lanjut Gamal, karena keberadaan IPOP telah diketahui secara langsung oleh pemerintah pada zaman SBY. 

Jadi, kalaupun pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo menerima keberadaan manajemen IPOP, maka akan ada sejumlah penyesuaian yang harus dilakukan pihak IPOP.

"Sekarang kan ADART-nya IPOP itu tidak ada. Dan mereka itu diam-diam menentukan standar sendiri, jadi perlu penyesuaian dengan kebijakan pemerintah kalau nanti diterima," imbuh Gamal.

Gamal menambahkan, bila IPOP tetap bertahan pada standarnya sendiri, maka kemungkinan besar pemerintah tetap menjalankan niatnya membubarkan Managemen IPOP. Sebab, kebijakan IPOP itu mensinyalir mereka punya pemerintahan sendiri.

Kemtan sendiri sebelumnya menyatakan, telah memiliki dasar hukum untuk pembubaran IPOP yakni UUD 1945 pasal 33 khusunya ayat ketiga yang berbunyi, Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Selain itu, surat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan IPOP berpotensi mengarah pada kartel.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh KONTAN, melembeknya sikap pemerintah ini tak terlepas dari tekanan dari sejumlah negara lain atas sikap keras pemerintah kepada IPOP. Sejumlah duta besar telah mempertanyakan kembali keseriusan pemerintah terkait kelestarian lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×