Reporter: Gentur Putro Jati |
JAKARTA. Pemerintah telah merampungkan revisi aturan tarif batas atas bagi industri penerbangan. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti S. Gumay memastikan, aturan baru itu berlaku mulai 15 Mei 2010.
Herry menyatakan, Menteri Perhubungan Freddy Numberi sudah meneken draf final aturan yang akan menggantikan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 9/2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi.
"Tarif batas atas sudah diteken Menteri. Dalam waktu sebulan ini akan dilakukan sosialisasi. Sehingga akan berlaku efektif bulan depan," kata Herry, di Jakarta, Kamis (22/4).
Berdasar aturan baru, tarif tiket pesawat terbang kelas ekonomi hanya naik maksimal 10%. Namun, Herry yakin maskapai tidak akan gegabah menaikkan tarif sampai menyentuh tarif batas atas karena mempertimbangkan daya beli penumpang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News











![[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_17122515210200.jpg)
